Berita Lamongan

Polisi Lamongan Ungkap Terduga Pembunuh Pegawai Bank, Korban Ditemukan di Parkiran RSUD dr Soegiri

Misteri meninggalnya pegawai Bank Jatim ini berhasil diungkap Polres Lamongan hampir 4 bulan setelah korban ditemukan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat menggelar rilis kasus pembunuhan pegawai Bank Jatim dengan terduga Edy Saputra, Senin (22/8/2022). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Masih ingat kasus penemuan jenazah Suhartoyo (57) warga Bronggalan Sawahan Timur, Pacar kembang Tambaksari, Kota Surabaya, di dalam mobil yang terparkir di RSUD dr Soegiri Kabupaten Lamongan, Rabu (6/4/2022) malam.

Misteri meninggalnya pegawai Bank Jatim ini, berhasil diungkap Polres Lamongan hampir 4 bulan setelah korban ditemukan.

Seorang laki-laki, Edy Saputro (36) asal Kalijudan RT 007 RW 003, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, diamankan dan diduga sebagai tersangka pembunuh Suhartoyo.

Terduga yang mempunyai domisili di Perumahan Tambora Jalan Bumi 1 nomor 36 Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan ini ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan.

"Kami cukup bukti dan banyak petunjuk yang mempermudah polisi menangkap tersangka," kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvan Delareskha saat menggelar rilis, Senin (22/8/2022).

Kecurigaan keluarga korban bermula dari balasan WhatsApp dari hape (handphone) korban, tetapi bahasa yang digunakan tidak identik dengan kata-kata yang biasa ditulis korban.

“Saya menagih utang ke Sueb di GKB Gresik," jawab korban yang ternyata ditulis oleh tersangka.

Yang mencurigakan lagi, setelah itu hape milik korban sudah tidak dapat dihubungi lagi dan posisi dimatikan.

Beragam petunjuk yang berhasil diperoleh penyidik dikembangkan dan mengarah ke seorang terduga Edy Saputro yang mempunyai dua alamat dan berdomisili di Perumahan Tambora Lamongan.

Dari hasil pengembangan penyelidikan Sat Reskrim Polres Lamongan, korban Suhartoyo sebelum diketahui meninggal dunia bersama dengan pelaku Edy Saputro menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam nopol S 1697 LA milik korban.

Begitu korban meninggal di dalam mobil, pelaku membawa korban ke Lamongan dengan tetap memakai mobil korban. Lalu, jenazah korban diletakkan di jok tengah dan mobil diparkir di halaman parkir RSUD dr Soegiri dan dikunci dari luar.

"Kuncinya kemudian dibuang oleh tersangka," jelas Kapolres Lamongan.

Sebelum semua pintu mobil dikunci, tersangka menguras isi dompet korban, uang dan termasuk ATM-nya.

Masih belum juga puas, tersangka Edy Saputro berlanjut mengambil uang milik korban melalui penarikan di ATM di Bank Mandiri dan Bank Jatim.

Dari dalam dompet korban, tersangka mengambil uang sebesar Rp 125 ribu dan dari 2 ATM, tersangka berhasil mengambil uang di dua bank total Rp 10 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved