Berita Nganjuk
Kejari Nganjuk Perpanjang Penahanan Mantan Kades Kemaduh Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Alasannya
Kejari Nganjuk memperpanjang masa penahanan mantan Kades Kemaduh, Baron, Nganjuk, atas kasus dugaan korupsi aset dan pengelolan keuangan Desa.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: irwan sy
Berita Nganjuk
SURYA.co.id | NGANJUK - Kejaksaan Negeri Nganjuk memperpanjang masa penahanan mantan Kades Kemaduh, Baron, Nganjuk, atas kasus dugaan korupsi aset dan pengelolan keuangan Desa.
Perpanjangan masa penahanan tersebut atas permintaan penyidik Kejari Nganjuk selaku penuntut umum.
Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka, AS (51) sebagai Kades Kemaduh periode 2012-2018 tersebut selama 40 hari ke depan sejak tanggal 21 Agustus 2022.
"Perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah sesuai aturan karena proses penyidikan yang saat ini belum selesai," kata Nophy Tennophero Suoth didampingi Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Firmansyah SH dalam rilis, Jumat (19/8/2022).
Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi aset dan pengelolaan keuangan Desa tersebut, dikatakan Nophy Tennophero Suoth, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang dan sebanyak 4 orang saksi ahli.
Proses penyidikan tersebut saat ini masih terus berlangsung sebelum dilimpahkan ke Pengadilan nantinya.
Perpanjangan masa penahanan terhadap Mantan Kades Kemaduh Periode Tahun 2013 s/d 2018 tersebut, ungkap Nophy Tennophero Suoth, dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan.
"Selanjutnya, tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Nganjuk dan ditahan selama 40 (empat puluh) hari ke depan sejak tanggal 21 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 September 2022 mendatang," tandas Nophy Tennophero Suoth.
Seperti diketahui, tersangka AS selaku mantan Kepala Desa Kemaduh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.