Berita Blitar

Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77, 10 Napi Lapas Kelas IIB Blitar Langsung Bebas

Sebanyak 221 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Wali Kota Blitar, Santoso secara simbolis menyerahkan hak remisi kepada perwakilan napi Lapas Kelas IIB Blitar di sela-sela upacara peringatan HUT RI ke-77, Rabu (17/8/2022). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Sebanyak 221 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).

Dari 221 napi yang dapat remisi, sebanyak 10 napi mendapat remisi umum (RU) II atau dinyatakan bebas langsung.

Penyerahan remisi kepada napi LP Kelas IIB Blitar dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Blitar, Santoso, di sela-sela upacara peringatan HUT RI ke-77 di halaman Kantor Wali Kota Blitar.

"Hari ini, kami mengikuti kegiatan pemberian remisi untuk para napi di Kantor Wali Kota Blitar. Pemberian remisi secara simbolis diserahkan Wali Kota kepada perwakilan napi," kata Plt Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Tatang Suherman.

Tatang mengatakan, Lapas Kelas IIB Blitar mengusulkan 221 napi untuk mendapatkan remisi di HUT RI ke-77.

Dari 221 napi yang diusulkan mendapat remisi itu, semuanya disetujui oleh Kemenkumham.

Remisi yang diberikan, yaitu Remisi Umum (RU) I dan RU. Napi yang diusulkan mendapat RU I sebanyak 211 orang dan napi yang diusulkan mendapat RU II atau bebas langsung sebanyak 10 orang.

"Semua napi yang kami usulkan mendapat remisi disetujui oleh Kemenkumham," ujarnya.

Napi yang mendapat RU I rata-rata mendapat pengurangan hukuman satu bulan sampai tiga bulan.

Sedang 10 napi yang mendapat RU II, sebanyak lima orang dan dinyatakan bebas langsung, empat orang bebas di rumah karena sebelumnya sudah mendapat program asimilasi dan satu orang lagi dibebaskan tapi masih punya utang denda.

"Satu napi yang masih punya utang hukuman denda harus menjalani kurungan selama 15 hari," jelas Tatang.

Dikatakannya, para napi yang mendapat remisi minimal sudah menjalani hukuman selama enam bulan di LP.

Selain itu, para napi juga berkelakuan baik selama berada di dalam LP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved