Berita Lumajang

3 Napi Lapas Lumajang Ditangkap Lagi Seusai Dapat Kado Remisi Bebas

tiga mantan narapidana Lapas Lumajang ditangkap lagi oleh polisi seusai mendapat kado remisi beba

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Mantan narapidana ditangkap polisi seusai bebas dari mendapatkan remisi di Lapas Lumajang. 

Berita Lumajang

SURYA.co.id | LUMAJANG - Baru sekitar 5 menit menghirup udara bebas, tiga mantan narapidana Lapas Lumajang ditangkap lagi oleh polisi seusai mendapat kado remisi bebas untuk memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia RI ke-77.

Ketiga narapidana itu dibekuk tepat di depan lapas.

Informasinya, tiga mantan narapidana itu bernama Zaenal warga asal Kecamatan Klakah, Salim warga asal Kecamatan Randuagung, dan Andi Amrizal warga asal Kecamatan Pasirian.

Zaenal dan Salim sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, sedangkan Andi Amrizal sekitar 1,5 tahun.

Polisi saat meringkus 3 mantan narapidana itu suasana lapas terasa haru.

Terlebih, ketika ada salah seorang pihak keluarga mantan narapidana menangis histeris ketika mengeluarkan borgol dari saku celana.

Kasubsi Registrasi Lapas Lumajang, Endra Suwartono,  mengatakan momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77 pihaknya telah memberikan remisi bebas untuk 5 orang.

Namun, 3 orang di antaranya harus terpaksa ditangkap ulang karena ada kasus kriminal lain yang belum dilakukan persidangan.

Penangkapan tersebut berkenaan dengan kasus pencurian sepeda motor.

"Hampir 6 bulan yang lalu kami sudah koordinasi dengan polisi. Jadi saat yang bersangkutan sudah bebas langsung dibawa untuk penyidikan kasus berikutnya. Sepertinya, mereka masih terlibat kasus pencurian sepeda motor, " ujarnya.

Kini tiga orang itu berada di Polres Lumajang.

Besar kemungkinan, mereka akan kembali menghuni Lapas Lumajang setelah diganjar hukuman oleh sang hakim.

"Pesen saya hukuman ini benar-benar jadikan pelajaran. Setelah keluar nanti, jangan berbuat kriminal lagi supaya bisa terus berkumpul bersama keluarga," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved