Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Buntut Laporan Palsu Istri Ferdy Sambo, Desakan LPSK Periksa Putri dan Ancaman Keluarga Brigadir J

Buntut laporan palsu yang disampaikan istri Ferdy Sambo, LPSK mendesak Kapolri Listyo Sigit dan ancaman keluarga Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase istimewa/tangkapan layar
Buntut laporan palsu istri Ferdy Sambo, LPSK mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Putri Candrawathi dan keluarga Brigadir J mengancam akan melaporkan. Namun, jika Putri minta maaf kepada keluarga Brigadir J, maka laporan akan dibatalkan. 

SURYA.co.id - Buntut laporan palsu yang disampaikan istri Ferdy Sambo, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ancaman keluarga Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

Permintaan LPSK terhadap Kapolri itu karena adanya dugaan laporan palsu yang menghalangi penyidikan untuk mengusut pembunuhan berencana Brigarid J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara, pihak keluarga Brigadir J melalui pengacaranya, menebar ancaman akan melaporkan Putri dengan jeratan pasal berlapis-lapis.

Asalkan Putri Candrawathi meminta maaf, pihak keluarga Brigadir J akan batal melaporkannya ke Baresrkim Polri. 

Lantas apa saja fakta tebaru tentang Putri yang diduga terlibat? Berikut fakta-fakta dari LPSK dan pengacara keluarga Brigadir J.

1. Rekomendasi LPSK 

LPSK memberikan rekomendasi kepada Kapolri untuk memeriksa istri Putri.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Menurut Susilaningtias, Putri menghalangi proses hukum terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Merekomendasikan kepada Kapolri agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstaction fo justice)," kata Susilaningtias saat konfrensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca juga: 4 FAKTA Hanin Anak Brigjen Hendra Kurniawan: Nasibnya Setelah Ayah Dicopot karena Kasus Brigadir J

Tak hanya itu, kata Susi, pemeriksaan oleh Kapolri itu juga merujuk pada penerbitan dua laporan polisi (LP) yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

Hal itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Selanjutnya, yakni terkait laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.

Dalam LP itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

"Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved