Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Kapolri Bongkar Modus Ferdy Sambo Pura-pura Tembak Pistol ke Dinding Seolah Terjadi Tembak Menembak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar modus Irjen Ferdy Sambo yang pura-pura menembakkan pistol ke dinding seolah terjadi tembak menembak.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar modus Irjen Ferdy Sambo yang pura-pura menembakkan pistol ke dinding seolah terjadi tembak menembak.
Pistol yang digunakan Ferdy Sambo menembak milik Brigadir J.
Sebelum menembakkan pistol tersebut, Ferdy Sambo memerintahkan tiga ajudannya menembak mati Brigadir J.
Mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR dan Brigadir KR.
Namun, Kapolri Listyo Sigit tidak menjelaskan, apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.
Termasuk motif yang membuat Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya menembak Brigadir J, belum diungkap oleh Kapolri.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan para ajudannya dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan ini merupakan komitmen dan penekanan Proesiden untuk mengungkap secara cepat, transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan, laporan awal terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di Duren tiga yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada saat pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan yang didapatkan.
Misalnya, CCTV hilang, sehingga muncul dugaan ada hal ditutupi dan direkayasa.
"Untuk mendapat terang, Timsus melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Untuk menjaga akuntabilitas, Polri mengajak kerjasama Komnas HAM dan Kompolnas.
"Kami juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban untuk diberi ruang untuk otopsi ulang dan melayani laporan polisi. Ini wujud transparansi yang dilakukan," bebernya.
katanya, saat ini, Timsus melakukan proses dan penanganan scintific melibatkan kedokteran forensik, olah TKP melibatkan Tim Puslabfor untuk mendalami CCTV dan ponsel.
"Kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi di TKP, juga RE, RR, KM, AR, P dan FS," bebernya.
Listyo mengataan, ada perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Timsus menemukan, bahwa peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS.
"RE telah mengajukan JC (justice collabolator) dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi terang," bebernya.
Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan melakukan penembakan milik saudara J ke dinding berkali kkali seolah terjadi tembak menembak.
"Apakah FS menyuruh atau terlibat langsung, tim masih mendalami terhadap saksi-saksi dari pihak terkait,".
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Dan timsus memutuskan FS sebagai tersangka," katanya.
"Motif sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi dan utri Candrawathi," katanya.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut, RE membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Begitu juga Brigadir RR dan Brigadir KR.
Sementara, Ferdy Sambo berperan menskenario peristiwa seolah olah terjadi tembak menmbak di rumah dinas.
"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," sebutnya.
Sementara, apakah motif dan Ferdy Sambo ikut menembak, Kapolri menyebut sedang didalami oleh penyidik.
Sementara itu, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji mempekirakan kemungkinan ada lagi tersangka lain selain empat orang tersebut.
Susno mengatakan itu karena masih ada lagi yang ditunggu-tunggu, yakni hasil visum pertama, visum kedua, otopsi pertama dan kedua.
"Dan apakah ada yang merusak TKP" katanya.