Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

6 Jenderal Dampingi Kapolri Listyo Sigit Umumkan Tersangka Kasus Brigadir J, Rumah Sambo Digeledah

Sebanyak 7 jenderal Polri akan mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka ketiga pembunuhan Brigadir J.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka ketiga pembunuhan Brigadir J. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Sebanyak 7 jenderal Polri akan mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka ketiga pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah; Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Ada yang menarik mejelang pengumuman ini, pengamanan cukup ketat di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Informasi yang didapatkan reporter Kompas TV, pengamanan di sana dalam rangka penggeledahan untuk melengkapi dan menambah alat bukti yang sebelumnya sudah dimiliki aparat kepolisian.

Tetapi, untuk kelanjutannya perlu adanya pernyataan dari aparat yang berwenang, apa saja yang telah didapatkan dari rumah Ferdy Sambo.

Pengumuman terkait perkembangan kematian Brigadir J akan melahirkan tersangka baru.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka pada Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Suasana di sekitar rumah Ferdy Sambo

Sebelumnya, sejumlah anggota Propam Polri memasuki kediaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Pantauan Kompas.com, ketika tiba di depan rumah Sambo, para personel Propam Polri tersebut lebih dulu berhenti.

Sejurus kemudian, mereka mulai mengenakan sarung tangan latex berwarna biru.

Sejumlah anggota Brimob bersenjata laras panjang berjaga di sekitar rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo menjelang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka ketiga pembunuhan Brigadir J.
Sejumlah anggota Brimob bersenjata laras panjang berjaga di sekitar rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo menjelang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka ketiga pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan Layar)

Setelah itu, satu per satu anggota Propam Polri tersebut memasuki kediaman Sambo melalui pintu gerbang utama berwarna abu-abu.

Sementara, di luar rumah Sambo nampak sejumlah personel Korps Brimob melakukan penjagaan.

Terlihat para personel tersebut mengenakan seragam loreng khas Korps Brimob dan membawa senjata larang panjang dan mengenakan helm.

Sebelumnya, para personel Korps Brimob ini tiba di rumah Sambo sekitar pukul 15.15 WIB.

Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak berwenang mengenai kedatangan personel Brimob di kediaman Sambo.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru sore ini.

Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Menurut polisi, Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap PC.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.

Keduanya kini telah ditahan.

Sementara, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.

Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Atasan harus jadi tersangka

Bharada E akhir-akhir ini disebut melakukan pembunuhan ke Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena perintah dari atasannya.

Terkait itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sudah seharusnya atasannya tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut atasannya tersebut bisa dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Itu hal yang positif untuk segera menjadikan atasannya selaku pemberi perintah pembunuhan itu, untuk segera dijadikan tersangka pasal 340 KUHP," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak meminta agar tim khusus (timsus) Polri untuk segera mengungkap otak hingga motif dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Otak dan pelaku utama serta motif pembunuhan terencana ini belum mampu mereka ungkap," paparnya.

Dengan belum diungkapnya otak hingga motif pembunuhan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menilai kasus ini belum benar-benar selesai.

"Masih jauh dari harapan," singkatnya.

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diperintah Atasan

Di sisi lain, Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri. Namun, dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.

"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Boerhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E. Adapun Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi supir pribadi Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya," pungkasnya.

Bantah Ada Baku Tembak

Burhanuddin juga membantah adanya insiden baku tembak saat Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Ia menuturkan bahwa proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa. Sebab, Bharada Eliezer diminta atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir Yoshua tewas.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkapnya.

Dia menuturkan bahwa Bharada E menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17.

Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," pungkasnya

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beberapa Personel Propam Polri Bersarung Tangan Latex Masuki Rumah Ferdy Sambo"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J, Sang Atasan Harus Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved