6 FAKTA Mama Muda Banyumas yang Dipaksa Tiduri 3 Pria Sementara Suami Bersama 4 SPG, Alami KDRT

Inilah fakta mama muda di Banyumas yang dipaksa tiduri tiga pria, sementara sang suami bersama empat orang sales promotion girl atau SPG.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Foto Ilustrasi. Seorang mama muda di Banyumas dipaksa bercinta dengan 3 pria, ternyata karena suaminya mengalami kelainan. Selain itu, suaminya juga menipu 4 sales promotion girl (SPG) untuk ditiduri dengan modus akan memberikan pekerjaan. 

"Setelah itu tersangka berhubungan badan dengan korban.

Apabila menolak, korban diancam dan dipukul.

Sehingga korban ketakutan dan menuruti kemauan tersangka," ujar Agus.

Baca juga: Nasib Pilu Mama Muda Semarang yang Jadi Korban Pria Bergairah Memuncak Tak Tersalurkan

3. SPG dijanjikan pekerjaan

"Tersangka juga merekrut empat wanita dengan modus akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl) produk kosmetik, tapi ternyata disetubuhi," kata Kasat Rekrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi.

4. Lakukan KDRT pada sang istri

Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar setelah korban dianiaya suaminya pada bulan Mei lalu karena menolak diajak berhubungan intim.

"Korban sempat masuk rumah sakit karena dipukul dan kepalanya ditenggelamkan ke selokan. Bahkan, pengakuan istrinya sempat diancam akan dibunuh," kata Agus.

5. Tersangka menikah dua kali

Tak hanya itu, sebelumnya TP juga pernah melakukan tindak kekerasan dengan istri pertamanya.

"Pelaku ini dua kali menikah. Istri yang pertama sama, malah sempat dibakar sama pelaku sampai mengalami cacat," ujar Agus.

Namun, peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi, sehingga pengusutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fokus kepada kekerasan yang dialami istri kedua.

Baca juga: Nasib Pilu Mama Muda di Mojokerto yang Terjerat Prostitusi Online demi Hidupi 2 Anaknya

6. Ditangkap di Yogyakarta

Tersangka sempat kabur dan berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di Yogyakarta pada awal bulan Agustus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved