Berita Surabaya

Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Menyatakan Paylater Hukumnya Haram, Simak Penjelasannya

Hasil ijtima ulama yang dilaksanakan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menyatakan paylater dihukumi haram dan akadnya tidak sah. Simak berikut penjelasannya

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Hasil ijtima ulama yang baru dilaksanakan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur pekan lalu menyatakan bahwa sistem paylater dengan menggunakan akad utang piutang dan terdapat ketentuan bunga, dihukumi haram dan akadnya tidak sah.

Paylater menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan yang berlangsung di Kota Surabaya tersebut.

Untuk itu, pemerintah diharapkan mendorong para pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan menerangkan, secara prinsip memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif.

Hanya saja, tidak boleh bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman. Yakni menolong sesama serta tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.

"Paylater sebagai metode itu sah-sah saja. Tetapi, akad di dalam paylater harus sesuai dengan prinsip syariah. Yang kami soroti dan hukumi adalah akadnya," kata KH Sholihin Hasan saat ditemui di kantor MUI Jatim, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya Kiai Sholihin, paylater haram jika terdapat ketentuan bunga lantaran hal ini termasuk riba. Namun berbeda jika sistem paylater dengan akad utang piutang dan terdapat ketentuan bunga hanya untuk administrasi yang rasional, maka dihukumi boleh.

Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh. Sekalipun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.

"Itu hukumnya boleh, tidak apa-apa walaupun harganya berbeda dengan harga pasaran. Ini menunjukkan bahwa yang kami soroti bukan paylater sebagai metode. Tapi, akad yang ada di dalamnya," jelas Kiai Sholihin.

"Sehingga, kalau akadnya sesuai dengan prinsip syariah maka itu boleh. Sebaliknya, kalau tidak sesuai maka tentunya tidak boleh. Yang tidak boleh adalah transaksi paylater menggunakan akad utang piutang yang ada bunganya," tambahnya.

Lebih lanjut, MUI Jatim juga memberikan sejumlah rekomendasi, baik pemerintah maupun pelaku usaha diharapkan memperhatikan prinsip syariah.

Pemerintah diharapkan mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah.

Selain itu, MUI Jatim juga meminta pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi sistem paylater.

"Kemudian, menyerukan kepada masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip prinsip syariah," tuntasnya.

Sebagai informasi, secara umum paylater merupakan layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved