Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

4 Alasan IPW Yakin Kasus Brigadir J Rekayasa, Bukan Pelecehan Tapi Pembunuhan: Bharada E Tidak Jujur

Inilah 4 alasan yang membuat Indonesia Police Watch (IPW) makin yakin kasus kematian Brigadir J rekayasa belaka, bukan penembakan tapi pembunuhan.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
4 alasan IPW semakin yakin kasus Brigadir J hanya rekayasa belaka. Kasus itu diduga bukan karena pelecehan atau tembak-tembakan, tapi pembunuhan setelah dilihat dari pernyataan Bharada E yang tidak jujur. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah 4 alasan yang membuat Indonesia Police Watch (IPW) semakin yakin bahwa kasus kematian Brigadir J rekayasa belaka, bukan penembakan tapi pembunuhan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mencium adanya dugaan kuat rekayasa kasus Brigadir J setelah pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengundurkan diri dari kuasa hukum.

Dari penilaiannya, mundurnya Andreas Nahot Silitonga dari kuasa hukum karena alasan kliennya dari awal tidak jujur.

Berikut alasan yang diungkapkan oleh Sugeng Teguh Santoso:

1. Pernyataan Bharada E berubah

Sugeng menilai, mundurnya Andreas harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus yang dihadapi Bharada E.

Dengan mundurnya pengacara, artinya bisa dilihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya.

"Berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (6/8/2022).

Rekayasa yang dimaksud Teguh adalah kasus yang sedang dihadapi Bharada E bukan soal pelecehan, pengancaman Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tujuh tembakan  dari korban.

"Itu rekayasa. Itu semakin kuat (Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan), dan yang ada adalah kasus pembunuhan," bebernya blak-blakan.

2. Bharada E tidak jujur

Sugeng menilai mundurnya tim kuasa hukum itu karena Bharada E tidak jujur sejak awal kepada pengacaranya.

Ia menilai, ketidak konsistensi pernyataannya terlihat dari pengakuannya dari awal.

Misalnya, Bharada E mengakui sejak awal sama dengan pernyatannya sekarang setelah ditangkap, maka pengacaranya tidak akan mundur.

"Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," imbuhnya.

3. Dijerat pasal 'kongkalikong'

Di sisi lain, Sugeng Teguh Santoso melanjutkan, dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bharada E sekaligus saksi mahkota dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh gitu. Kalau di suruh misalnya oleh ferdy Sambo misalnya, ya berarti ferdy Sambo yang disasar," paparnya.

"Keterangan Bharada E ini harus diambil dalam keterangan sebagai saksi nanti didukung satu proses pemeriksaan sebagai saksi Bahwa dia menerangkan dia disuruh siapa, begitu," sambung.

4. Pengacara Bharada E mundur

Andras Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengundurkan diri.

Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-gak hukim dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Menunjukan Rekayasa Itu Benar Adanya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved