Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
4 Alasan IPW Yakin Kasus Brigadir J Rekayasa, Bukan Pelecehan Tapi Pembunuhan: Bharada E Tidak Jujur
Inilah 4 alasan yang membuat Indonesia Police Watch (IPW) makin yakin kasus kematian Brigadir J rekayasa belaka, bukan penembakan tapi pembunuhan.
SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah 4 alasan yang membuat Indonesia Police Watch (IPW) semakin yakin bahwa kasus kematian Brigadir J rekayasa belaka, bukan penembakan tapi pembunuhan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mencium adanya dugaan kuat rekayasa kasus Brigadir J setelah pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengundurkan diri dari kuasa hukum.
Dari penilaiannya, mundurnya Andreas Nahot Silitonga dari kuasa hukum karena alasan kliennya dari awal tidak jujur.
Berikut alasan yang diungkapkan oleh Sugeng Teguh Santoso:
1. Pernyataan Bharada E berubah
Sugeng menilai, mundurnya Andreas harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus yang dihadapi Bharada E.
Dengan mundurnya pengacara, artinya bisa dilihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya.
"Berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (6/8/2022).
Rekayasa yang dimaksud Teguh adalah kasus yang sedang dihadapi Bharada E bukan soal pelecehan, pengancaman Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tujuh tembakan dari korban.
"Itu rekayasa. Itu semakin kuat (Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan), dan yang ada adalah kasus pembunuhan," bebernya blak-blakan.
2. Bharada E tidak jujur
Sugeng menilai mundurnya tim kuasa hukum itu karena Bharada E tidak jujur sejak awal kepada pengacaranya.
Ia menilai, ketidak konsistensi pernyataannya terlihat dari pengakuannya dari awal.
Misalnya, Bharada E mengakui sejak awal sama dengan pernyatannya sekarang setelah ditangkap, maka pengacaranya tidak akan mundur.
"Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," imbuhnya.