Berita Probolinggo
Gadis di Probolinggo Dicekoki Miras hingga Tak Berdaya, Lalu Dirudapaksa 4 Pemuda Bergiliran
Empat pemuda di Probolinggo ditangkap polisi karena telah mencekoki gadis di bawah umur dengan minuman keras, lalu merudapaksanya secara bergiliran.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Empat pemuda di Probolinggo dibekuk Personel Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Mereka adalah yakni, MAZ (16), warga Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo. Lalu, MS (17) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, DWP (20) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Terakhir, MF (16) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Keempat pemuda itu ditangkap karena telah mencekoki gadis di bawah umur, SA (16) warga Kota Probolinggo, dengan minuman keras lalu merudapaksanya secara bergiliran.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, kejadian bermula saat tersangka mengajak korban nongkrong di Sumber Mata Air, Kelurahan Sumber Wetan, Kedopok, Kota Probolinggo pada Senin (9/5/2022).
Setibanya di lokasi, korban dipaksa menenggak miras hingga tak berdaya. Seketika itu pula niat busuk para tersangka muncul.
"Saat korban tak berdaya karena miras, para tersangka membawa korban ke area semak-semak lantas merudapaksanya secara bergiliran. Peristiwa itu terjadi pukul 17.30 WIB, saat suasana Sumber Mata Air sepi," katanya, Jumat (5/8/2022).
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada Kamis (12/5/2022). Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Setelahnya, para tersangka diringkus di rumahnya masing-masing, Minggu (31/7/2022).
Polisi mengamankan barang bukti antara lain, jaket jeans, celana kulot, kaos dalam dan pakaian dalam korban.
"Atas perbuatannya, ke empat pelaku kami kenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI nomer 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI nomer 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Zainullah.