Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

TERBARU KASUS SUBANG: Kapolda Jabar Sebut Sudah Ada Titik Terang, Benarkah Libatkan BIN dan FBI?

Update terbaru kasus Subang kali ini datang dari Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana. Sebut Sudah Ada Titik Terang, Benarkah Libatkan BIN dan FBI?

Kolase TribunJabar.id
Kapolda Jabar Irjen Suntana (kiri), para penyidik melakukan olah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang (kanan). Simak Update terbaru kasus Subang dari Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana. 

“Dari kedua kondisi terakhir itu menurut aku menunjukkan bahwa tujuan utamanya memang menghabisi, tapi untuk proses ke sananya seperti para pelaku itu sangat menikmati proses untuk menyakiti.”

“Dengan luka-luka yang didapatkan kedua korban itu sudah sangat jelas, mereka itu disakiti,” ujar Anjas.

Anjas menyimpulkan kedua korban terlebih dahulu disakiti menggunakan benda-benda tumpul.

Dari dugaan itu, Anjas pun membahas hal tersebut dengan dr Hastry, ahli forensik yang menangani kedua korban.

Berdasarkan hasil visum dilakukan dr Hastry, ahli forensik itu pun menyebut indikasi sosok pelaku yang Psikopat.

“Psikopat, soalnya jelas sekali, luka-luka yang dibuat ke korban itu,”

“Itu sesuatu yang memang mempengaruhi dia secara kepribadian,” ungkap dr Hastry.

Hal lain, dr Hastry juga mengungkap adanya motif pelaku.

Ia menindikasikan dari luka-luka korban, ada kekesalan saat pelaku menghabisi kedua korban.

"Yang saya yakini, pembunuh ini sangat membenci sekali ke Bu Tuti, karena lukanya parah di bagian wajah," ujarnya.

Lebih lanjut, dr Hastry menjelaskan proses pengungkapan kasus Subang tersebut.

Ahli forensik itu mengaku telah berjuang dengan caranya sendiri, apapun itu untuk keadilan korban.

Namun, dr Hastry tak memungkiri selama proses pengungkapan terdapat kendala.

Ia menyebut terdapat hal-hal yang membuat proses pengungkapan kasus mentok.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved