Berita Bangkalan

Narkoba Saingi Korupsi di Bangkalan, Ada Keponakan Diajak Jual Sabu Sampai Pak Haji Bawa 1,88 Gram

FR yang juga disapa Pak Haji asal Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang itu ternyata kedapatan membawa sabu seberat 1,88 gram

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi (memakai topi) melakukan pemeriksaan intensif terhadap remaja berinisial SA sebagai tersangka kepemilikan 12 gram sabu, Kamis (8/4/2022). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Citra pemerintahan di Bangkalan benar-benar menghadapi ujian selama beberapa bulan terakhir. Setelah tercoreng makin banyaknya kasus korupsi bantuan PKH, APBDes dan bansos, Bangkalan juga masih diramaikan banyaknya perkara penyalahgunaan narkoba, bahkan beberapa kasus yang terungkap termasuk memprihatinkan.

Salah satunya adalah penangkapan terhadap SA (20), remaja asal Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah karena menyimpan 12 gram sabu. SA ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan yang sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

12 Gram sabu itu dikemas dalam beberapa poket siap jual terdiri dari satu kantong klip berisi 6,52 gram sabu, satu kantong klip berisikan 2,84 gram sabu, dan beberapa paket hemat kemasan 0,56 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,42 gram, dan 0,38 gram.

Usut punya usut, ternyata SA adalah kepanjangan tangan dari ML, pamannya sendiri. ML yang malah kabur setelah SA ditangkap, sengaja menyuruh keponakannya itu agar berjualan sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, tersangka SA mengaku diminta pamannya ML untuk mengedarkan 12 gram sabu tersebut. Belasan barang bukti sabu itu dibeli pamannya dari seorang pria berinisial HD senilai Rp 7 juta.

“Beberapa hari kami melakukan pengendapan untuk bisa meyakinkan bahwa di situ memang ada barangnya. Saat kami geledah, memang benar ada sebanyak 12 gram sabu yang disimpan SA di bawah kasur,” ungkap Wiwit, Kamis (8/4/2022).

SA dibekuk, Kamis (28/7/2022). Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bangkalan saat ini menetapkan paman SA yang berinisial ML sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yang terbaru, Sat Narkoba Polres Bangkalan juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial HN (53), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Rabu (3/8/2022). Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,13 gram yang dikemas dalam tiga poket hemat; 0,37 gram, 0,36 gram, dan 0,40 gram.

Yang lebih miris, pengedar narkoba tidak memandang status lagi. Di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Kwanyar menghentikan pengendara sepeda motor berinisial FR (46) ketika melintasi Jalan Ray Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Rabu (3/8/2022).

FR yang juga disapa Pak Haji asal Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang itu ternyata kedapatan membawa sabu seberat 1,88 gram. Pak Haji pun harus berbelok dengan motornya ke kantor polisi.

“Barang buktinya dikemas menjadi beberapa bagian; dua poket dengan berat masing-masing 0,37 gram dan tiga poket sabu seberat masing-masing 0,38 gram. Ia baru saja membeli dari seorang berinisial MM seharga Rp 800.000,” pungkas Wiwit. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved