Berita Pasuruna
Kekerasan Perempuan-Anak Terus Meningkat, Kapolres Pasuruan Minta Satgas Optimal Lakukan Pencegahan
Sepanjang tahun 2020 ada setidaknya 63 kasus kekerasan anak dan perempuan yang dilaporkan. Ada berbagai macam kasus yang dilaporkan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak, Selasa (2/8/2022). Dalam satgas yang dibentuk ini, Korps Bhayangkara juga berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Satgas ini diharapkan bisa menekan angka kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Pasuruan yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Karena dari data yang ada, Pasuruan sebenarnya sudah darurat kasus kekerasan ini.
Selama rentang 2020 hingga 2022 ada kenaikan kasus sampai 4,7 persen. Bahkan, khusus untuk 2022 saja sudah ada 44 kasus. Data yang ditemukan itu, hanya untuk kasus di semester pertama. Belum enam bulan berikutnya atau semester kedua yang akan datang.
Polisi mencatat, sepanjang tahun 2020 ada setidaknya 63 kasus kekerasan anak dan perempuan yang dilaporkan. Ada berbagai macam kasus yang dilaporkan. Di antaranya adalah kasus persetubuhan anak, dan itu menjadi yang terbanyak, yakni 29 kasus. Selebihnya penganiayaan anak, cabul anak dan dewasa.
Selain itu, ada juga kasus penelantaran anak, perkosaan hingga KDRT. Sementara pada 2021, ada 66 kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi. 34 Kasus di antaranya adalah kasus persetubuhan anak. Selebihnya penganiayaan anak, cabul anak dan dewasa, serta perkosaan dan KDRT.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, persoalan ini harus ditemukan solusinya agar kasus bisa ditekan dan teratasi. "Harapan kami, Satgas bisa meminimalisir ancaman ataupun resiko terjadinya kasus-kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Pasuruan,” kata Bayu.
Menurut Bayu, kasus kekerasan anak dan perempuan didominasi kasus persetubuhan. Hal ini yang perlu ditanggulangi, agar tidak semakin banyak. Karena itu satgas diharapkan bisa optimali dalam pencegahan-pencegahan kekerasan anak dan perempuan bisa dilakukan.
"Lewat sinergitas dengan Polres Pasuruan dan juga Pemkab serta stakeholder, diharapkan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa optimal,” paparnya
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pasuruan, dr Ugik Setyo Darmoko menegaskan, Satgas ini tidak hanya bekerja ketika ada kasus.
"Satgas bukan hanya sekadar memberikan pendampingan kepada korban anak. Tetapi juga berfungsi untuk pencegahan resiko munculnya kasus kekerasan," urai Ugik.
Misalnya, kata Ugik, dengan pemberian edukasi kepada pelajaran melalui dunia pendidikan atau sosialisasi di masyarakat. *****