Berita Tulungagung

Dilarang ke LN setelah Diduga Terjerat Korupsi, 2 Anggota DPRD Tulungagung Masih Ikut Kegiatan Dewan

Mereka terjerat dugaan korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur ke Pemkab Tulungagung, periode 2014-2018.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Kolase SURYA.co.id/David Yohanes
Sosok Adib Makarim dan Imam Kambali anggota DPRD Tulungagung yang ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam dugaan kasus korupsi APBD 2014-2018. Keduanya merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dua anggota DPRD Tulungagung diketahui masuk dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan ini ditetapkan atas permohonan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Adib Makarim dari Fraksi PKB yang menjabat Wakil Ketua dan Imam Kambali dari Fraksi Hati Nurani Bersatu. Selain itu mantan anggota DPRD Tulungagung yang pernah menjabat Wakil Ketua periode 2013-2018, Agus Budiarto ikut dicekal.

Dengan pencegahan ini maka mereka dilarang bepergian ke luar negeri. Namun kedua anggota DPRD Tulungagung ini masih aktif kegiatan dewan.

"Masih aktif mengikuti kegiatan dewan, seperti rapat paripurna maupun kunjungan kerja," terang Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, Selasa (2/8/2022) saat dihubungi lewat telepon.

Namun Sudarmaji mengaku tidak tahu adanya pencegahan yang terhadap dua anggota DPRD itu. Diakuinya, dalam beberapa kesempatan keduanya sempat absen ikut kegiatan.

Namun pihaknya juga tidak tahu pasti alasannya. "Yang pasti jika anggota absen dalam sebuah kegiatan, mereka harus izin pada pimpinan dewan," sambung Darmaji.

Sebelumnya tiga orang itu ditengarai sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Hal ini tertuang dalam surat pemanggilan pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Tulungagung yang menjadi saksi.

Mereka terjerat dugaan korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur ke Pemkab Tulungagung, periode 2014-2018. Selain tiga nama ini, Budi Setiawan, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur juga ikut disebut. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved