Berita Pamekasan
Atasi Banjir Tahunan di Kabupaten Pamekasan, Wabup Minta BPBD Cek Galian C di Sisi Hulu
Forum group discussion (FGD) mengatasi banjir di Kabupaten Pamekasan, yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin menghadiri acara forum group discussion (FGD) mengatasi banjir di Kabupaten Pamekasan, yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, Selasa (2/8/2022).
Wabup Fattah Jasin menyebut, pihaknya harus menginventarisir beberapa persoalan untuk mengatasi banjir di Kabupaten Pamekasan setiap musim penghujan.
Seperti penanganan banjir untuk jangka waktu sementara dan darurat yang bisa ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten, atau penanganan jangka panjang.
"Tetapi kalau penanganan permanen yang menyangkut infrastrukturnya, itu harus ada perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Jadi wilayah sungai yang ada disini dilihat. Kalau wilayah sungainya yang berpotensi untuk banjir, maka harus dibuatkan embung," terangnya.
Pendapat Mantan Kepala Dishub Jawa Timur ini, pembangunan embung dapat dilakukan dengan skala kecil atau skala besar.
Kata dia, untuk skala kecil tentu harus dibangun di beberapa titik melihat dari hulu hingga hilir sesuai dengan tingkat kerawanannya.
Sementara untuk penanganan jangka panjang berupa embung besar telah menjadi atensi pemerintah provinsi.
Alasan dia, pembangunan wilayah sungai seperti embung menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau bahkan pemerintah pusat.
Penuturan dia, pemerintah kabupaten hanya memiliki kewenangan membangun untuk sungai yang bersifat lokal.
"Sejauh ini yang dilakukan Pemkab Pamekasan sifatnya sementara. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) fokus penanggulangan darurat," ujarnya.
Solusi Mantan Kepala Bappeda Jawa Timur ini, penanganan banjir tersebut harus dilihat mulai hulu hingga hilir yang menjadi penyebabnya.
Karena sejauh ini, banjir yang terjadi di wilayah perkotaan merupakan air kiriman dari wilayah hulu.
"Teman-teman harus melihat dan membuktikan apakah memang ada galian C yang diberikan izin tetapi mereka tidak mengindahkan mengenai catatan yang ada. Seperti melakukan konservasi, rehabilitasi, ngambilnya tidak sesuai ketentuan misalnya, itu rawan," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA