Reaksi Keras Kubu Istri Ferdy Sambo saat Tudingan Pelecehan Seksual Brigadir J Dianggap Simsalabim
udingan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dinilai tak masuk akal oleh Saor Siagian.
SURYA.co.id | JAKARTA - Tudingan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dinilai tak masuk akal oleh Saor Siagian, advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK)
Menurut Saor Siagian, tudingan pelecehan seksual Brigadir J seperti sulap yang simsalabim.
Hal itu beralasan setelah Saor Siagian melihat kronologi kejadian, dimana saat itu Brigadir J dan istri Irjen Ferdy Sambo baru saja pulang dari Magelang dan sudah merasa terancam.
"Simsalabim. Bagaimana orang mau dibunuh, lalu melakukan pelecehan seksual," ujar Saor dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club, TV One, Kamis (29/7/2022).
"Gak ada di dunia ini pelecehan dilakukan (jongos) anak buah dengan atasannya. Yang ada adalah kemudian atasannya," kata Saor.
Baca juga: SOSOK 7 Dokter Pengautopsi Jenazah Brigadir J dan Desakan Mahfud MD Agar Hasilnya Dibuka ke Publik
Apalagi, lanjut Saor jenis pelecehan seksual juga tidak dibeber secara jelas oleh polisi.
Karena itu, dia mendorong penyidik polisi untuk fokus dalam penganan kasus penembahan Brigadir J.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen meminta semua pihak mengapresiasi proses tindak lanjut dari laporan pidana istri Ferdy Sambo tentang dugaan pencabulan dan kekerasan seksual.
"Karena itu laporan, bahwa nanti itu hasilnya seperti apa, tentu kita mau tahu juga," kata Patra M Zen di acara yang sama.
Patra menganggap pernyataan yang menyebut tidak mungkin bawahan berani kepada atasan adalah pernyataan awam.
Dia membeber studi antropologi yang menyebut bahwa perempuan korban pelecehan seksual tidak mengenal latar belakang,
Artinya, bisa saja perempuan berkuasa juga menjadi korban.
"TIdak boleh ngomong begitu. Siapapun perempuan bisa jadi korban.
Korban kekerasan seksual tidak megenal latar belakang, warna kulut, sosial ekonomi.
Ketika dia menjadi korban kekerasan seksual, kita lihat sebagai korban," ujarnya dengan suara tinggi.
Patra lalu membeberkan kondisi istri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini harus didampingi psikolog forensik.
"Saya kasih contoh untuk menilai yang bersangkuran trauma, itu ada 5 tahap, mulai dari observasi, dukungan psikolog awal (pendampingan dan stabilitasi emosi), psikoterapi, assesment psikologis dan konseling. Itu baru disimpulkan apakah megalami trauma atau tidak," katanya.
Oleh karena itu, Patra meminta agar proses ini dihormati sebelum memberi pernyataan bahwa pelecehan seksual tidak mungkin terjadi di kasus ini.
"Sabar tunggu hasil laporan kita. Hukum itu bukan soal tega atau tidak tega. Gak ada literaturnya.
Menurut Patra dugaan kekerasan seksual, jangan dianggap tidak mungkin terjadi karena untuk pembuktiannya hanya butuh pengakuan saksi dan korban disesuaikan dengan satu alat bukti ditambah keyakinan hakim.
"Bahwa dalam penetapannya, tersangka meninggal dunia, ya penuntut dapat menghentikan penuntutaannya, tapi penyelidikan harus tetap dilanjutkan.
Kita tunggu. Kalau mau dihormati haknya, hormati juga orang lain," tegas Patra M Zen.
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku sulit menemukan alasan yang masuk akal yang membenarkan adanya pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
"Apalagi dipadankan dengan temuan bahwa hanya ada waktu singkat korban setelah pulang dari Magelang.
Alasan apa yang bikin korban kerasukan setan untuk berani melakukan itu terjadap istri bintang dua," katanya.
Menurut Martin, dasar ilmu yang diungkapkan kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo memang tidak bisa dibantah.
"Namun, kita bicara apa yang terjadi dan kebiasaan di masyarakat, ini tidak bisa dibantah," katanya,
Terkait kasus pelecehan seksual ini, Martin menyesalkan jika dilanjut karena tidak adanya keteranagn terdakwa.
Padahal dalam sebuah kasus, terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan, sementara dalam hal ini Brigadir J sudah tewas.
"Kalau sekarang terdakwa meninggal, bagaimana caranya dia membela diri.
Berarti saksi dan bukti ada hanya menyudutkan," tukasnya.
Tebar Ancaman

Sebelumnya, kubu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menebar ancaman akan mempidanakan dan memperdatakan pihak yang berspekulasi dan berasumsi.
Ancaman tersebut trsirat ditujukan kepada kubu keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tebaran ancaman tersebut sebelumnya direspons oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan secara menohok.
Jhonson mengingatkan supaya pengacara Putri Candrawathi tidak hanya membela kepentingan masing-masing alias hanya membela yang bayar.
Mengapa kubu istri Ferdy Sambo mengeluarkan ancaman seperti itu?
Berikut penjelasan pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada awak media.
Arman menyatakan tak akan segan-segan melaporkan pihak keluarga Brigadir Yosua yang menghadirkan pernyataan bersifat spekulasi.
"Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi atau asumsi terkait permasalahan ini," kata Arman kepada Tribunnews, Jumat (29/7/2022).
Dia meminta semua pihak menghormati dan menunggu hasil penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri.
Arman menyebut tidak akan segan melaporkan siapapun pihak Brigadir Yosua yang terus menerus berspekulasi dan belum ada bukti.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tuturnya.
Terkait dengan tudingan soal menghadirkan pernyataan bersifat asumsi ini telah dijawab sebelumnya oleh kuasa khusus keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan, saat diwawancara Tribunjambi.com, Kamis (28/7/2022).
"Sebaiknya dia melihat langkah-langkah hukum yang kami buat, itu adalah dasar kami, dan tentu sah secara hukum," kata Johnson kepada Tribun, di Kota Jambi.
Dia menyampaikan agar semua pihak mendorong agar kasus kematian Brigadir Yosua yang masih misterius ini bisa terbuka.
"Dia kan advokat juga, supaya ini terbuka. Jangan cuma membela kepentingan masing-masing, atau maju tak gentar membela yang bayar," terangnya.
Johnson bilang yang mereka kerjakan saat ini adalah tujuannya untuk kepentingan bersama.
"Saya tidak mau terpancing dengan tuduhan-tuduhan seperti itu," ungkapnya.
"Legal standing kami jelas, prosedur hukum yang kami tempuh juga jelas. Ayolah kita bertarung di sini untuk mengungkap masalah ini," tuturnya.
Komnas HAM akan periksa Putri Candrawathi
Sementara itu, untuk mengusut kematian Brigadir J, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan Komnas HAM pasti akan memanggil Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Komnas HAM akan meminta keterangan istri Ferdy Sambo karena polisi menyebut jika Brigadir J alias Brigadir Yosua diduga melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi yang menjadi awal baku tembak dnegan Bharada E.
"Pasti kita akan panggil Pak Ferdy Sambo. Pasti kita akan meminta keterangan dari istri Ferdy Sambo," kata Choirul Anam dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (29/7/2022).
Namun sebelum memanggil Putri Candrawathi, lanjutnya Komnas HAM harus memperkuat sequence-sequence cerita kasus kematian Brigadir J terlebih dahulu.
Baru setelahnya Komnas HAM akan memanggil Irjen Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan.
"Tapi tahapannya adalah memperkuat dulu sequence-sequence ceritanya, konteks waktunya dan sebagainya. Baru nanti pasti ke Ferdy, pasti nanti juga akan ke TKP," terang Choirul Anam.
Namun Choirul Anam masih enggan memberitahukan kapan waktu pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Sebelumnya Komnas HAM sudah memeriksa keluarga Brigadir J, 6 ajudan Irjen Ferdy Sambo, tim forensik Polri dan memeriksa 20 CCTV disejumlah titik termasuk perjalanan Magelang-Jakarta yang dilalui Brigadir J dan atasannya.
Dari rekaman video CCTV itu, Komnas HAM mengatakan jika Brigadir J, Bharada E dan istri Ferdy Sambo masih hiudp dan melakukan tes PCR.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pihak Putri Candrawati Keluarkan Ultimatum, Mahfud MD Minta Hasil Autopsi Dibuka ke Publik