Reaksi Keras Kubu Istri Ferdy Sambo saat Tudingan Pelecehan Seksual Brigadir J Dianggap Simsalabim

udingan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo  dinilai tak masuk akal oleh Saor Siagian.

Editor: Musahadah
kolase TVOne/istimewa
Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo mereaksi keras pernyataan bahwa tudingan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke kliennya hanya simsalabim. 

"Saya kasih contoh untuk menilai yang bersangkuran trauma, itu ada 5 tahap, mulai dari observasi, dukungan psikolog awal (pendampingan dan stabilitasi emosi), psikoterapi, assesment psikologis dan  konseling. Itu baru disimpulkan apakah megalami trauma atau tidak," katanya. 

Oleh karena itu, Patra meminta agar proses ini dihormati sebelum memberi pernyataan bahwa pelecehan seksual tidak mungkin terjadi di kasus ini. 

"Sabar tunggu hasil laporan kita. Hukum itu bukan soal tega atau tidak tega. Gak ada literaturnya.

Menurut Patra dugaan kekerasan seksual, jangan dianggap tidak mungkin terjadi karena untuk pembuktiannya hanya butuh pengakuan saksi dan korban disesuaikan dengan satu alat bukti ditambah keyakinan hakim.

"Bahwa dalam penetapannya, tersangka meninggal dunia, ya penuntut dapat menghentikan penuntutaannya, tapi penyelidikan harus tetap dilanjutkan.

Kita tunggu. Kalau mau dihormati haknya, hormati juga orang lain," tegas Patra M Zen. 

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku sulit menemukan alasan yang masuk akal yang membenarkan adanya pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo

"Apalagi dipadankan dengan temuan bahwa hanya ada waktu singkat korban setelah pulang dari Magelang.

Alasan apa yang bikin korban kerasukan setan untuk berani melakukan itu terjadap istri bintang dua," katanya. 

Menurut Martin, dasar ilmu yang diungkapkan kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo memang tidak bisa dibantah. 

"Namun, kita bicara apa yang terjadi dan kebiasaan di masyarakat, ini tidak bisa dibantah," katanya, 

Terkait kasus pelecehan seksual ini, Martin menyesalkan jika dilanjut karena tidak adanya keteranagn terdakwa. 

Padahal dalam sebuah kasus, terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan, sementara dalam hal ini Brigadir J sudah tewas.

"Kalau sekarang terdakwa meninggal, bagaimana caranya dia membela diri.
Berarti saksi dan bukti ada hanya menyudutkan," tukasnya.

Tebar Ancaman

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya. Simak Kabar Terbaru Istri Irjen Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Diautopsi Ulang.
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya. Simak Kabar Terbaru Istri Irjen Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Diautopsi Ulang. (kolase instagram @divpropampolri)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved