Kartu Prakerja

SEGERA Cek Dashboard! Hasil Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 38 Sudah Diumumkan, Ini Tanda Lolos

Segera cek dashboard www.prakerja.go.id atau kotak pesan (SMS) Anda di ponsel, sebab hasil evaluasi Kartu Prakerja gelombang 38 sudah diumumkan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
instagram @prakerja.go.id
ILUSTRASI KARTU PRAKERJA GELOMBANG 38 

Bantuan dana pelatihan yang didapatkan sebesar Rp 1.000.000.

Sedangkan untuk dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

Terakhir dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Bantuan insentif nantinya diberikan setelah peserta selesai melakukan pelatihan dan mengikuti survei.

Info Penting Bagi yang Gagal Kartu Prakerja Gelombang 37

Ada kabar gembira bagi anda yang masih gagal lolos kartu prakerja gelombang 37.

Anda masih bisa ikut pelatihan gratis secara offline yang diselenggarakan pihak kartu prakerja.

Melansir dari instagram @prakerja.go.id, pelatihan ini gratis dan bisa diikuti peserta yang belum lolos maupun yang sudah menerima kartu prakerja.

Ada sekitar 20 pelatihan Offline yang bisa anda pilih, dan dilakukan selama 1 hari.

Sayangnya, yang bisa mendaftar cuma anda yang berdomisili di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Pendaftar adalah usia 18 - 64 tahun.

Jika anda memenuhi kriteria, berikut cara mendaftarnya:

  • Mendaftar melalui link: https://bit.ly/offlineJKT
  • Setiap peserta yang memenuhi syarat akan dihubungi
  • Jika lolos, pilih pelatihan yang kamu inginkan
  • Datang ke tempat pelatihan sesuai waktu yang ditentukan setelah mendapat konfirmasi.

Ketentuan-ketentuan terkait pelaksanaan pelatihan:

1. Seluruh pelatihan tersedia dapat diikuti secara GRATIS dan TIDAK dipungut biaya apapun.

2. Pelatihan ini dilaksanakan di daerah Jabodetabek, dan tidak difasilitasi untuk transportasi dan akomodasi peserta selama pelatihan. Sehingga demi prinsip efisiensi, peserta yang berdomisili di luar Jabodetabek tidak akan diproses lebih lanjut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved