Penistaan Agama

Biodata Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Trah Bangsawan & Pernah Dilaporkan LBH

Berikut biodata Roy Suryo, pakar telematika yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, terkait meme stupa Candi Borobudur

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
KOLASE IST/ Wartakotalive Miftahul Munir
Roy Suryo (kiri) Roy Suryo sedang melaksanakan Salat Jumat sekira pukul 12.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) (kanan) 

"Ya, mas dua hari lalu, tepatnya hari Rabu (12/9/2018) saya memang telah membuat surat pernyataan berisi tiga poin utama. Salah satunya yang terpenting adalah agar dapat nonaktif sementara dari posisi Waketum DPP PD untuk fokus dalam kasus tersebut," ujar Roy Suryo.

Roy selanjutnya juga menjelaskan bahwa nantinya akan mendelegasikan kuasa hukum M Tigor Simatupang serta menunjuk seorang juru bicara, Heru Nugroho, untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan kasusnya.

5. Dilaporkan LBH

Pada Februari 2022 lalu, Roy Suryo dilaporkan balik setelah melaporkan Menteri Agama (Manag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait "gonggongan anjing".

Roy Suryo dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2/2022). 

Pelaporan itu diketahui dari unggahan Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli, di akun Instagramnya, @gunromli.

"Alhamdulillah. Akhirnya Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ansor dgn dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan kabar bohong," tulisnya, Jumat (25/2/2022).

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.

Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.

Pasal yang disangkakan pada Roy Suryo yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, pada Kamis (24/2/2022), Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, Penyidik ​​Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.

Roy yang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, mengatakan alasan polisi menolak laporannya terhadap Yaqut Cholil karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Aksi yang dilakukan Roy Suryo itupun menuai reaksi keras dari Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.

“Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi. Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?"

"Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Dendy di Jakarta, Kamis (24/2/2022), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com. 

Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.

Lantaran, dalam faktanya, Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing.

Menag dalam konteks tersebut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Di sisi lain, media massa yang melakukan kesalahan penulisan ini pun juga sudah memberikan klarifikasinya.

“Kami haqqul yaqin laporan model-model semacam ini tidak akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya.

Dendy juga menilai, laporan Roy Suryo sangatlah lemah.

Sebab laporannya hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

"Apalagi Roy Suryo ini kan bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga pernah tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” terangnya.

Menurut Dendy, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.

Namun demikian, materi laporan tidak boleh serampangan.

Lebih buruk lagi, jika pelaporan ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban.

“Kepolisian tentu perlu menimbang motif dan iktikad pelapor. Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menanggapi soal pengaturan suara TOA Masjid agar pengeras suara itu digunakan secara teratur.

Namun, dalam sebuah acara di Pekanbaru Yaqut mengatakan bila suara azan dari masjid mesti diatur agar tidak menimbulkan gangguan kepada masyarakat.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul BUNTUT Laporkan Menag Terkait Gonggongan Anjing, Roy Suryo Dilaporkan Balik oleh LBH PP GP Ansor

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved