Berita Entertainment

Biodata Syekh Puji yang Kabarnya Wakafkan Tanah 9.900 Meter ke Ponpes Lirboyo, Ini 5 Kontroversinya

Berikut ini profil dan biodata Syekh Puji, yang kabarnya mewakafkan tanah miliknya untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE IST/FACEBOOK
Syekh Puji 

Dia lahir pada 4 Agustus 1965 (umur 54) di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang, Jawa Tengah.

Syekh Puji dikenal setelah mengaku menikahi anak berusia 12 tahun sebagai isteri kedua.

Dia juga menyatakan berencana menikahi dua orang anak di bawah umur dengan alasan pernikahan seperti itu tidak melanggar hukum Islam.

Selain itu, ia ingin mendidik isterinya untuk menjadi manajer perusahaan yang dipimpinnya.

Syekh Puji juga pernah menarik perhatian pers karena membagi-bagikan zakat pada bulan September 2008 hingga Rp 1,3 miliar.

Selain sebagai pemimpin pondok pesantren, Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.

Kontroversi Syekh Puji

Pada 2020 lalu, Syekh Puji kembali membuat heboh tanah air. 

Setelah menikahi gadis berusia 12 tahun pada 2012 silam, Syekh Puji kini dilaporkan ke Polda Jateng karena menikahi bocah berusia 7 tahun.  

Syekh Puji pun terancam dikebiri karena melakukan kejahatan kali keduanya ini.

Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved