Brigadir J Ditembak Ajudan Ferdy Sambo

Jenderal Ini Terancam Susul Irjen Ferdy Sambo Diduga Intimidasi Keluarga Brigadir J, Ini Sosoknya

Setelah berhasil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J beralih ke Karo Paminal Divpropam dicopot.

Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | JAKARTA - Setelah berhasil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kini keluarga Brigadir J mendesak Karo Paminal Divpropam dicopot. 

Adapun Kapolri Listyo Sigit mempercayakan kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk mengantikan sementara waktu kursi Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, nama Karo Paminal Divpropam Polri yang diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah jenderal Polri bintang 1, yakni Brigjen Hendra Kurniawan

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan alasan mendesak Kapolri mencopot jabatan Brigjen Hendra Kurniawan.

Menurutnya, Brigjen Hendra Kurniawan telah melarang keluarga membuka peti mati Brigadir J dan diduga melakukan intimidasi.

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.

Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.

Tidak berperilaku sopan

Tak cukup di situ, perilaku Brigjen Hendra juga diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin, Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.

"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.

Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.

"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," pungkasnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved