Siap-siap WhatsApp, Instagram, Google dan Facebook Error, Menkominfo Siapkan Sanksi Pemblokiran
Siap-siaplah aplikasi WhatsApp, Instagram, Google dan Facebook bakal error lantaran diblokir oleh Kominfo jika tak segera mendaftar PSE Lingkup Privat
SURYA.co.id | JAKARTA - Bagi para pengguna media sosial (medsos) siap-siaplah aplikasi WhatsApp, Instagram, Google dan Facebook bakal error lantaran diblokir oleh Kominfo jika tak segera mendaftar PSE Lingkup Private.
Wacana Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Facebook, atau Google telah bergulir sejak 22 Juni 2022.
Wacana ini berkaitan dengan imbauan mengenai batas akhir pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memperingatkan pengembang aplikasi medsos untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Johnny menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi untuk Google, Whatsapp, Facebook dan Instagram.
"Pasti ada sanksinya semua yang tidak mendaftar karenanya saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar dengan OSS (Online Single Submission)," ucap Johnny dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat masih tetap sama yakni 20 Juli 2022.
Dalam catatannya, banyak aplikasi medsos yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat sebagaimana ketentuan perundang-undangan negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan kebijakan serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya," urainya.
Menurut Menkominfo, kebijakan yang diterapkan pemerintah merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos jika ingin beroperasi di Indonesia.
Dia pun dengan tegas menyebut aplikasi yang tidak mendaftar akan dianggap sebagai aplikasi ilegal di Tanah Air.
"Harus legal semua makanya mari kita dukung sama-sama karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," ungkap Johnny.
Kominfo pun membuka diri bagi pengembang media sosial kesulitan melakukan pendaftaran.
Pada 22 Juni lalu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengimbau, kepada para penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar mendaftarkan diri ke sistem Kominfo, paling lambat 20 Juli 2022.
"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/6/2022).
Batas akhir waktu pendaftaran itu, dikatakan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
Bila PSE Lingkup Privat, seperti WhatsApp, Facebook, dan sebagainya, belum juga mendaftarkan diri ke sistem Kominfo lewat dari 20 Juli 2022, Dedy mengatakan akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Kedua, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020). Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan mengenai kebijakan PSE.
Merugikan konsumen
Sementara itu, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut.
Ia menilai ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi PSE akan merugikan user atau pengguna.
"Kerugian ini bisa dirasakan terutama masyarakat yang dalam kehidupannya membutuhkan platform digital untuk mencari uang, belajar atau sekadar berbagi pesan," kata Nenden dihubungi.
Nenden berpandangan aplikasi chatting apabila diblokir memiliki efek sosial besar.
SAFEnet, ungkapnya, menolak penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemennya pada Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
"Aturan registrasi paltform digital tersebut sangat bermasalah sebab dapat menganggu proses bisnis platform digital," ucap Nenden.
"Permenkominfo 5/2020 dan amandemennya di Permenkominfo 10/2021 itu sangat bermasalah dan dapat melanggar hak-hak kita sebagai pengguna," sambungnya.
Selain itu, aturan dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga bisa melanggar privasi pengguna.
Jika platform digital sudah melakukan registrasi ke Kominfo, maka pemerintah memiliki hak untuk mengakses data pribadi pengguna.
Padahal selama ini pemerintah masih belum mempunyai jaminan akan perlindungan data pribadi pengguna.
"Beberapa kali pemerintah juga kecolongan dengan adanya kebocoran data pribadi," tuntasnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo di Indonesia?"