Berita Gresik
Anggota DPRD Gresik Akhirnya Menghuni Tahanan Polres, Semua Berawal Konten Manusia Menikahi Domba
Ritual yang awalnya disebut hanya untuk tujuan membuat konten di medsos itu, berlangsung di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Dugaan penistaan agama sebagai menjadi pasal yang disangkakan dalam ritual pernikahan manusia dan domba betina 5 Juni 2022 lalu, akhirnya membawa Nur Hudi Didin Arianto ke balik jeruji besi.
Dan penahanannya bukan untuk tujuan membuat konten, karena anggota DPRD Gresik itu benar-benar dimasukkan ke tahanan Polres Gresik, Senin (18/7/2022).
Anggota dewan dari Partai NasDem itu menyusul tiga tersangka lainnya dalam kasus penistaan agama yang terlebih dahulu ditahan. Nur Hudi sebelumnya mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan terakhir, tetapi Senin (18/7/2022) akhirnhya memenuhi panggilan penyidik.
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka kasus penistaan agama atas nama Nur Hudi Didin Arianto telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Tersangka (Nur Hudi Didin Ariyanto) sudah kami tahan, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore ini," kata Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan.
Tiga tersangka lain yang sudah ditahan masing-masing Arif Saifullah selaku pemilik konten kreator, pemeran pengantin bernama Syaiful Arif dan Sutrisno sebagai penghulu.
Sedangkan tersangka Nur Hudi Didin Arianto adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi tempat ritual nyleneh itu, sekaligus menjadi pengundang acara ngunduh mantu. Ritual yang awalnya disebut hanya untuk tujuan membuat konten di medsos itu, berlangsung di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Para tersangka terancam pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE juncto pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal itu dipakai karena dalam rangkaian pernikahan manusia dan domba itu, para tersangka menggunakan ajaran agama Islam. *****