Berita Gresik
Anggota Dewan Ditahan atas Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba, BK DPRD Gresik Segera Gelar Rapat
Paska anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, ditahan di rutan Polres Gresik, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera gelar rapat.
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Nur Hudi sebagai pemilik tempat pernikahan manusia dengan seekor domba betina di pesanggrahan miliknya.
Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berlokasi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Ketiga tersangka lain yang ditahan adalah Sutrisna alias Krisna bertindak sebagai penghulu.
Kemudian Syaiful Arif sebagai penganti pria.
Sutrisna, Syaiful Arif dan Nur Hudi dijerat dengan pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama.
Sedangkan Arif Syaifullah sebagai pemilik konten Sanggar Cipta Alam dijerat Pasal 44A UU ITE Ayat 2 dan Pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama.
Ketua DPD NasDem Kabupaten Gresik Saiful Anwar mengatakan, tidak ada intervensi dalam kasus yang menyeret anggotanya.
"Kami menyerahkan kepada pihak Polres Gresik untuk menangani sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.