Polisi Tembak Polisi
UPDATE Polisi Tembak Polisi: Mahfud MD Beber Sederet Kejanggalan
Kasus baku tembak antar dua ajudan di rumah Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) terus menggelinding.
SURYA.co.id I Kasus baku tembak antar dua ajudan di rumah Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) terus menggelinding.
Para tokoh berbagai kalangan, hingga pejabat tinggi ramai - ramai membeber temuan dan kejanggaran.
Termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut membeberkan sejumlah kejanggalan atas kronologi dan jalan cerita disampaikan polisi dalam kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut
Temuan dan kejanggakan juga diungkapkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Menurut kontras, setidaknya ada tujuh kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kejanggalan Versi Mahfud MD
1. Kejanggalan waktu rilis
Mahfud MD ikut menyoroti tentang waktu diumumkannya kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rilis polisi yang digelar tiga hari setelah setelah kejadian menjadi kejanggalan pertama.
Peristiwa penembakan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022), tapi baru diumumkan pada Senin (11/7/2022).
"Kalau alasannya tiga hari karena hari libur, apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi?"
"Sejak dulu enggak ada, baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin."
"Itu kan janggal bagi masyarakat ya," kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).

2. Kejanggalan kedua yang disorot adalah keterangan polisi yang tidak seragam.
Ia menyebutkan, keterangan dari Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berbeda dengan Kapolres Jakarta Selatan.
Perbedaan itu, salah satunya, terkait tugas Brigadir J dan Bharada E yang bertugas di rumah Ferdy Sambo.
"Keterangan polisi dari waktu ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain. Pak Ramadhan, Pak Ramadhan, beda kejelasan pertama dan kedua," kata Mahfud.
"Lalu Kapolres Jakarta Selatan juga mengonfirmasi secara agak berbeda tentang status kedua orang itu."
"Yang satu bilang pokoknya ditugaskan di situ, yang satu memastikan ini ajudan, ini sopir dan sebagainya, ndak jelas," kata Mahfud MD.
3 Kejanggalan yang ketiga: Di rumah duka.
Menurut dia, kondisi jenazah yang tidak boleh dilihat pihak keluarga adalah hal tidak lazim. "Yang muncul di rumah duka itu tragis. Oleh sebab itu ya tangisan keluarga di mana dia mengatakan jenazahnya tidak boleh dibuka," katanya.