Berita Sidoarjo
Pelaku Pembunuhan di Teras Mushola di Sidoarjo Tertangkap di Kabupaten Trenggalek
Pembunuhan di teras Mushola Muhajirin di Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo telah terbongkar.
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas menggunakan senjata tajam.
Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan mengenai kakinya.
Setelah tersungkur, pelaku pembunuhan itupun hanya bisa pasrah saat digelandang petugas. Dia lantas dibawa ke Polresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, pria itu harus mendekam di dalam penjara dengan ancaman pasal 339 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup.
Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA