Berita Surabaya

Sindikat Ilegal Joki SBMPTN di Surabaya dibongkar Polisi, Pelaku Hasilkan Duit Hingga Rp 6 Miliar

Sindikat joki SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dibongkar oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti dan tersangka joki SBMPTN di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/7/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sindikat joki SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dibongkar oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya ada seorang perempuan.

Tersangka masing-masing adalah MJ (40) asal Surabaya, RHB (23) asal Surabaya, MSN (34) asal Surabaya, ASP (38) asal Surabaya, MBBS (29) asal Surabaya, IB (31) asal Surabaya, MSME (26) asal Sulawesi dan seorang perempuan berinisial RF (20) asal Kalimantan.

Mereka diamankan polisi karena melanggar atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada system elektronik orang lain yang tidak berhak, dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.

Penangkapan terhadap mereka berawal pada Jumat (20/5/2022), di salah satu universitas di Surabaya.

Awalnya, polisi mendapat laporan adanya peserta Ujian UTBK SBM PTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon dan handphone yang diduga sebagai modus praktek joki. Perannya, menggantikan salah satu peserta yang telah memakai jasa mereka.

Ada yang sebagai joki menggantikan peserta yang tidak hadir/tidak mengikuti ujian.

Ada pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master yang bertugas sebagai pencari data soal.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, adapun tugas pembuat alat atau perangkai alat adalah merangkai kabel di baju yang digunakan peserta, merangkai camera di kancing lengan baju para peserta hingga perangkat komunikasi microfon yang di pasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta.

Hal itu dilakukan dengan hati-hati agar tak terpergok oleh pengawas ujian.

Adapula team briefing yang memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat yang digunakan, serta memasang perangkat di hotel yang disiapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian.

"Sementara, tugas operator adalah men-screenshot soal yang diperlihatkan oleh camera yang dibawa oleh peserta. Kemudian diserahkan ke master untuk dikerjakan melalui aplikasi whizaz dan setelah dijawab diberitahukan jawabannya ke para peserta ujian dengan melalui microfon yang dipakai peserta," jelas Yusep, Jumat (15/7/2022).

Yusep melanjutkan, para pelaku yang menjadi tim naster yakni mengerjakan soal ujian yang soalnya didapat dari bagian operator, dan setelah dijawab diserahkan ke operator kembali melalui aplikasi Line untuk selanjutnya oleh operator memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon.

Sindikat ini menerima titipan peserta ujian SBMPTN, baik melalui broker maupun secara langsung.

Setelah sepakat menggunakan jasa, para peserta kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang di inginkan.

Bagi yang akan mengikuti ujian di luar kota, peserta ujiam ditempatkan di hotel yang ditentukan oleh simdikat ini.

Namun jika dalam Kota Surabaya, para peserta diminta datang ke basecamp atau rumah yang mereka sewa untuk mendapat arahan sebelum ujian dilaksanakan.

"Saat peserta di-briefing, dijelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta. Di saat peserta mengikuti ujian, langsung melakukan perannya memastikan camera ditangannya dapat memotret soal untuk di-screenshot oleh para operator," tambah Yusep.

Sementara itu, tarif atau biaya yang dibutuhkan oleh para orang tua atau peserta sangat tergantung pada universitas dan jurusan yang di tuju, antara Rp 100.000.000 hingga Rp 400.000.000.

Mereka melancarkan aksi joki sudah berjalan cukup lama, berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar.

Pada tahun 2021, sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan hingga sebesar Rp 6 miliar.

 
 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved