Berita Surabaya
Diminta Bayar Kerugian Rp 37 Miliar, MS Glow Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Niaga Surabaya
Sengketa nama merek, Pengadilan Niaga Surabaya menuntut MS Glow milik Gilang Widya Pramana harus membayar kerugian sebesar Rp 37 miliar kepada PS Glow
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gugatan merek dagang PS Glow milik Putra Siregar dimenangkan hakim Pengadilan Niaga Surabaya, dan menuntut MS Glow milik Gilang Widya Pramana harus membayar kerugian sebesar Rp 37 miliar
Nama merek dagang kosmetik yang dimiliki oleh dua pengusaha muda itu kini tengah dalam sengketa.
Menanggapi itu, hukum MS GLOW, Arman Hanis mengaku merasa aneh dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Pasalnya, MS GLOW merupakan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, 5 tahun sebelum PS Glow terdaftar pada 2021.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ungkap Arman Hanis, Kamis (14/7/2022).
Karena itu, Arman menyatakan ia bersama kliennya akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
Apalagi, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pihak MS Glow sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37.9 miliar.
Dalam putusan itu, MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.
Padahal, sebelumnya MS Glow pernah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Dalam perjalanannya, merek MS Glow sudah cukup dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari istri Gilang Widya Pramana pada 2013.
Pada 2016, merek teresebut telah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
Kemudian di bulan Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.
MS Glow lalu mengajukan gugatan dan memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, setelah perjalanan panjang sengketa merek ini.
Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, dengan fakta bahwa MS GLOW terdaftar pada 2016 dan PS Glow pada 2021.