Berita Surabaya
Alasan Pengembalian Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Versi Kanwil Kemenag Jatim
Kanwil Kemenag Jatim menyampaikan beberapa hal mengenai perkembangan kasus pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Jombang.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kanwil Kemenag Jatim menyampaikan beberapa hal mengenai perkembangan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad Asadul Anam mengaku telah melaporkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan sejak beberapa hari kemarin.
Dirinya juga mengungkapkan, pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah ini tentu tidak tergesa gesa. Seluruh komponen terkait telah mengikuti rapat tingkat pusat. Mereka membahas mulai dari kejadian penangkapan hingga melihat kondisi di lapangan.
Menurutnya, dari pengkajian pusat yang kemudian disampaikan kepada pihaknya, untuk tidak dilakukan pencabutan tetapi mengembalikan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.
Baca juga: Kemenag Jatim Gagas Program Pesantren Ramah Santri Demi Mencegah Kasus Kekerasan Seksual
"Jadi sebenarnya belum ada putusan secara tertulis terkait dengan hal itu. Berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat menyarankan beberapa hal," ujar Mohammad Asadul Anam ketika ditemui SURYA.CO.ID, Rabu (13/7/2022).
Pertama, lanjut dia, kasus ini dilakukan oleh oknum, bukan keseluruhan orang atau sebuah kebijakan yang diterbitkan oleh pesantren tersebut.
Masih kata Mohammad Asadul Anam, hasil dari arahan itu juga menyebut pelaku sudah ditangkap. Kemudian, massa yang melakukan penghadangan atau menghalangi penangkapan terhadap terdakwa juga sudah diamankan.
"Seluruh hak terkait dengan izin operasional proses pembelajaran dan pengakuan santri di pesantren, dikembalikan semua kepada lembaga pesantren tersebut," ucapnya.
"Melihat pada aspek indikator yang ada di lapangan, keputusan mencabut tak lepas dari masukan semua pihak, untuk mempermudah proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
Asadul berpesan kepada masyarakat, untuk mempercayakan proses hukum ini kepada pihak yang berwenang.