Berita Kota Pasuruan
Tolak Penahanan atas kasus Korupsi, Anggota DPRD Kota Pasuruan Tegaskan Siap Melawan Kejaksaan
S malah memaksa jaksa menunggu selama dua jam hanya untuk membubuhkan tanda tangan berita acara penahanan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN - Tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan tetap menetapkan S, anggota DPRD setempat sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan akta jual beli untuk pengadaan tanah proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) pada 2-15.
Hanya, upaya kejari untuk langsung menahan S tidak mudah. Anggota Komisi 1 Faksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sempat menolak ditahan usai pemeriksaan, Senin (11/7/2022) sore. Korps Adhyaksa kewalahan atas perlawanan mantan Camat Gadingrejo tersebut.
S malah memaksa jaksa menunggu selama dua jam hanya untuk membubuhkan tanda tangan berita acara penahanan. Namun, perlawanan ini tidak membuat tim kejaksaan lemah.
Sekitar pukul 16.30 WIB, S keluar dari ruang penyidikan mengenakan kemeja batik warna biru untuk masuk ke dalam mobil tahanan. S tidak sendirian, karena mantan stafnya saat ia menjadi Camat Gadingrejo tahun 2015, yaitu EF, juga menjadi tersangka atas kasus yang sama.
Dan di hadapan para wartawan, S malah bernyanyi. S bersikukuh bahwa ia tidak bersalah. "Saya tidak bersalah, kenapa ditahan? Apa salah saya, besok keluarkan di koran yo, saya ditahan dengan tanpa perikemanusiaan," protesnya.
Bahkan S mengaku akan memberikan perlawanan kepada kejaksaan. Ia memutuskan akan mengambil langkah hukum terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang disebutknya tidak pernah ia lakukan.
Tetapi Kepala Kejari Kota (Kajari) Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, tidak ada satupun tersangka yang mau ditahan. Menurut Maryadi, mau atau tidak mau menandatangai berita acara, maka penahanan tidak akan ada masalah.
"Tidak ditandatangani pun tetap akan dimasukkan ke penjara. Urusan mengaku tidak bersalah, itu adalah hak tersangka. Yang jelas, penyidik mengantongi sejumlah bukti keterlibatannya dalam kasus ini," tegas Maryadi.
Menurut Maryadi, tindakan tersangka S yang tidak kooperatif nanti ada konsekuensinya. Ia menyebut, sejak awal dipanggil penyidik, yang bersangkutan memang sudah tidak kooperatif.
"Empat kali baru hadir. Pertama, alasannya karena ada rapat paripurna dewan, kedua ada kunjungan kerja ke luar kota. Ketiga tidak ada alasan, dan keempat baru hadir hari ini," ungkap Maryadi.
Kejari Kota Pasuruan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan pemalsuan akta jual beli untuk pengadaan tanah pembangunan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU).
Dua tersangka itu adalah S, yang menjadi Camat Gadingrejo saat pengadaan tanah itu dilakukan. S sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) saat itu. Bersama EW, S dijebloskan ke tahanan Lapas kelas II B Kota Pasuruan, Senin (11/7/2022). ******