Pencabulan di SMA SPI Batu
Mengapa Julianto Eka Putra Terdakwa Pencabulan Siswi SMA SPI Baru Sekarang Ditahan? Ini Kata Jaksa
Mengapa Julianto Eka Putra selaku terdakwa dugaan pencabulan belasan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu baru ditahan?
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Iksan Fauzi
Tidak boleh dijenguk keluarga
Julianto Eka Putra yang akrab dipanggil Koh Jul itu dikeler ke Lapas Malang oleh jaksa dari Kejaksaan negeri Kota Batu.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengungkapkan, selama 30 hari, Koh Jul tidak boleh dijenguk oleh keluarganya.
Pihak yang boleh menjenguknya adalah kuasa hukumnya.
Sejak kasusnya mencuat pada 2021, baru sekarang Koh Jul resmi ditahan dengan status terdakwa, Senin (11/7/2022) sore.
Heri mengatakan, tidak ada keistimewaan dalam penahanan tersebut.
"Ditempatkan di sel blok penahanan selama 30 hari. Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih," ujarnya kepada TribunJatim.com.
"Satu sel, biasanya dihuni oleh 3 orang tahanan dengan kasus yang berbeda," tambahnya. Dan terdakwa Julianto ini, akan menjalani masa penahanan di blok tersebut selama masih menjalani sidang," terangnya.
Heri Azhari juga menambahkan, bahwa pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa Julianto.
Namun untuk pihak keluarga belum diizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Untuk kuasa hukum, masih kami izinkan sesuai dengan ketentuan. Seperti saat tadi dilakukan penahanan dan masuk ke dalam lapas, terdakwa didampingi oleh satu kuasa hukum," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa JE penuh dengan kontroversi dan tanda tanya. Pasalnya, mulai dari sidang beragendakan pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan.
Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dilaporkan Komnas Perlindungan Anak
Sebelumnya, dugaan pencabulan itu terkuak usai sejumlah mantan siswa bersuara dan melaporkan Julianto Eka Putra ke polisi.