Berita Kota Pasuruan
BREAKING NEWS! Anggota DPRD Kota Pasuruan Dijebloskan ke Penjara, Diduga Palsukan Akta Jual Beli JLU
S dan EW staffnya diduga bersekongkol dengan membuat akta jual beli palsu, dengan tujuan mendapatkan keuntungan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN - Tahun ini kembali ada wakil rakyat yang harus mendekam di penjara gara-gara kasus korupsi. Senin (11/7/2022) sore, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah menetapkan seorang anggota DPRD Kota Pasuruan berinisial S atas dugaan terlibat pemalsuan akta jual beli untuk pengadaan tanah pembangunan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU).
Selain S yang merupakan anggota dewan aktif sekaligus anggota Komisi I dari Faksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kejari juga menahan EW, yang pernah menjadi staf ketika S masih menjabat Camat Gadingrejo saat pengadaan tanah itu dilakukan.
S menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) saat menjabat camat waktu itu. Kini mantan camat dan anak buahnya itu langsung dijebloskan sel tahanan Lapas kelas II B Kota Pasuruan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengatakan, keduanya diduga kuat terlibat dalam pemalsuan pembuatan akta jual beli dalam pengadaan tanah pembangunan JLU.
Maryadi menjelaskan, Saat menjabat Camat, S dan EW staffnya diduga bersekongkol dengan membuat akta jual beli palsu, dengan tujuan mendapatkan keuntungan, sehingga negara dirugikan atas perbuatan keduanya.
"Modusnya, mereka diduga dengan sengaja membuat akta jual beli untuk tanah satu bidang yang sudah jelas tidak terdampak atau tidak masuk dalam rencana pembebasan tanah untuk pembangunan JLU," kata Maryadi.
Maryadi menyebut, yang seharusnya dibebaskan adalah tanah bidang A. Namun tanah bidang A tidak diketahui pemiliknya atau ahli warisnya. Sehingga dua tersangka ini membuat akta jual beli untuk tanah bidang B.
"Sejatinya, jarak tanah bidang A dan tanah bidang B ini sangat jauh. Tidak ada korelasinya, satu di sisi Selatan dan satunya di sisi Barat. Tidak signifikan, sehingga penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum," lanjut Maryadi.
Menurutnya, dari hasil penyidikan, keduanya diduga dengan sengaja membuat akta jual beli untuk tanah bidang B yang jelas tidak terdampak pembangunan JLU untuk menguntungkan pihak lain. "Pemilik tanah bidang B ini tidak seharusnya menerima uang ganti rugi dari Pemkot Pasuruan, karena tanahnya tidak masuk rencana pembabasan lahan untuk pembangunan JLU," tambahnya.
Dari perbuatan kedua tersangka, Pemkot Pasuruan mengalami kerugian sebesar Rp 118 juta. Uang ganti rugi itu diberikan kepada pihak yang tidak berhak menerima karena tanahnya tidak masuk dalam pembebasan.
Sekadar informasi, Pemkot Pasuruan memang sedang melakukan pembebasan tanah untuk pengadaan JLU sejak tahun 2014 sampai 2019. Ada beberapa bidang tanah yang dibeli Pemkot untuk membangun ini. ******