Idul Adha 2022

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Buya Yahya, Serta 4 Cara Mengolah Daging yang Baik dan Benar

Bagaimana hukum menjual daging kurban? Simak penjelasan dari Buya Yahya, beserta tips mengolah daging kurban yang benar.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Net via Tribun Jambi
Ilustrasi daging 

SURYA.CO.ID - Bagaimana hukum menjual daging kurban? Simak penjelasan dari Buya Yahya, beserta tips mengolah daging kurban yang benar.

Hari ini (10/7/2022), Umat Islam merayakan Idul Adha 1443 Hijriyah. Di momen ini, Umat Islam akan melakukan penyembelihan hewan kurban.

Kemudian, hewan kurban tersebut dibagikan untuk membantu sesama.

Sayangnya, ada sebagian penerima daging kurban memilih untuk menjual daging tersebut, dengan alasan tersendiri.

Lalu, bagaimana hukum jika menjual daging kurban tersebut?

Dilansir dari laman buyayahya.org via Tribun Aceh, Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa menjual daging kurban adalah haram.

Namun, kondisi ini jika daging kurban dijual sebelum dibagikan.

Artinya, seseorang haram melakukan jual daging kurban, apabila daging kurban belum diberikan oleh pemilik kurban atau panitia kurban.

Termasuk apabila memperjual-belikan kupon kurban, haram hukumnya karena daging kurban tersebut belum ia miliki.

Namun, apabila pemilik atau panitia kurban telah membagikan daging kurban, maka daging tersebut boleh diperjualbelikan maupun disimpan.

"Menjual daging qurban adalah haram sebelum daging tersebut dibagikan, oleh pemilik qurban atau panitia qurban."

"Adapun jika daging qurban sudah dibagikan dan diterima maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya," tulis Buya.

Tips Olah Daging Kurban yang Benar

Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian ( Kementan) mengingatkan, bahwa daging  jeroan, tulang, kepala yang berasal dari hewan tertular PMK berpotensi menularkan ke hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing. 

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved