Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang dan Motivator JE Bikin Lembaga Perlindungan Anak Miris

Dugaan pencabulan oleh anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani dan motivator Julianto Eka Putra bikin Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim miris.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Ist/Haoorohman/Youtube Trans
Provinsi Jatim darurat kasus dugaan pencabulan mulai dari pelaku anak kiai Jombang, motivator JE hingga pengasuh ponpes di Banyuwangi sekaligus mantan anggota DPRD Jatim. 

Kondisi ini membuat Jatim sedang mengalami darurat kasus dugaan pencabulan.

Kasus yang sedang ramai menjadi perhatian publik adalah kasus anak kiai Jombang, motivator Julianto Eka Putra dan pengasuh ponpes di Banyuwangi inisial AF.

Penangkapan terhadap MSAT yang berlangsung Kamis (7/7/2022) seperti drama. Polda Jatim membutuhkan waktu 15 jam dan menerjunkan 600 personel. 

Saat ini, MSAT sedang menghuni sel isolasi Lapas Medaeng dan tidak boleh dikunjungi oleh siapapun termasuk keluarganya selama kurang lebih 12 hari.

Pelaku dugaan pencabulan lain adalah mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Jatim sekaligus pengasuh sebuah Ponpes.

Sosok pelaku itu adalah AF berusia 57 tahun diduga telah mencabuli 6 santriwati berusia antara 16 tahun hingga 17 tahun.

Kasus dugaan pencabulan di Kota Batu dilakukan oleh pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia sekaligus sang motivator Julianto Eka Putra alias JE. 

Julianto Eka Putra saat ini berstatus sebagai terdakwah. Meski menjadi terdakwah, Julianto tidak ditahan di penjara alias masih berada di luar.

Berikut perjalanan masing-masing kasus dugaan pencabulan tersebut :

1. Kasus anak kiai Jombang

Kasus dugaan pencabulan dengan pelaku MSAT terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019.

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022).

Pasalnya, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Hanya saja, sampai saat pengepungan di rumahnya yang ada di kawasan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved