Berita Nganjuk
Satpol PP Nganjuk Lakukan Penertiban Lapak Jualan di Trotoar Kota Kertosono
Satpol PP Nganjuk gelar penertiban lapak jualan di trotoar Kota Kertosono Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: irwan sy
Berita Nganjuk
SURYA.co.id | NGANJUK - Satpol PP Nganjuk gelar penertiban lapak jualan di trotoar Kota Kertosono Nganjuk.
Hal itu sebagai kegiatan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam tindak lanjut pengaduan terkait adanya pengalih fungsian trotoar untuk jualan.
Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Nganjuk, Sutikno mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Command Center Pemkab Nganjuk, Satpol PP langsung melakukan respon cepat dan meninjau lokasi di Kertosono untuk melakukan tindakan.
"Memang benar ada lapak jualan yang berada di trotoar. Tentu ini menyalahi fungsi trotoar dan telah mengganggu pejalan kaki," kata Sutikno, Rabu (6/7/2022).
Dalam kegiatan penindakan, dikatakan Sutikno, pihaknya mengunakan langkah-langkah persuasif, yakni dengan memberikan pembinaan pemilik toko tidak menggunakan trotoar untuk berdagang, berusaha, serta berjualan di trotoar jalan.
"Larangan tersebut sesuai Pasal 21 Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 8 tahun 2013," ujar Sutikno.
Selain itu, menurut Sutikno, dalam pembinaan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP Nganjuk tersebut, pihak pemilik ruko diberikan surat pernyataan agar tidak menggunakan fungsi trotoar.
"Mengingat trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki atau masyarakat umum. Makanya pemilik ruko tanpa paksaan segera melakukan penataan ulang lapak jualannya. Dengan begitu sarana dan prasarana jualannya tidak ditempatkan di trotoar jalan," tutur Sutikno.