Berita Gresik

Warga Gresik Bisa Urus Dokumen Pertanahan Sabtu-Minggu, BPN Gresik Jamin Tetap Profesional dan Murah

Dalam pengurusan dokumen tersebut, Dwi Chandra memastikan semua berjalan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas yang tetap dibuka untuk memberikan pelayanan pengurusan dokumen pada Sabtu-Minggu. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik mengajak masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan, meski pada akhir pekan.

Karena sebagai bagian dari peningkatan pelayanan, ATR/BPN Gresik tetap akan dibuka dan melayani masyarakat pada akhir pekan. Dan ATR/BPN menjamin bahwa proses pelayanan akan mudah, murah, transparan meski dilakukan pada Sabtu - Minggu.

Kepala sub bagian (Kasubag) Tata Usaha Kementeriann ATR/BPN Kabupaten Gresik, Dwi Chandra Kurniawan mengatakan, pihaknya memang tetap melayani masyarakat pada Sabtu dan Minggu, yaitu pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. “Layanan ini khusus pemohon langsung, tanpa dikuasakan,” kata Dwi Chandra, Senin (4/7/2022).

Dalam pengurusan dokumen tersebut, Dwi Chandra memastikan bahwa semua akan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. “Yang pasti kalau mengurus sendiri, biaya lebih murah dan tidak ribet,” imbuhnya.

Menurut Dwi Chandra, penambahan jam pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat yang masih sibuk bekerja mulai Senin sampai Jumat, dan baru bisa mengurus sendiri dokumen tanah di akhir pekan.

Selama ini, Kantor ATR/BPN Gresik sudah memberikan kemudahan pelayanan dokumen pertanahan dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Dari adanya penambahan hari dan jam pelayanan tersebut, Dwi Chandra berharap pemerintah desa juga memberikan kemudahan pada warga yang mengurus dokumen kepemilikan tanah. Sehingga warga betul-betul bisa memiliki dokumen tanah yang sah berupa sertifikat.

“Diharapkan, pemerintah desa ikut membantu program ini, sehingga warga bisa memiliki hak kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah,” tegasnya. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved