Idul Adha 2022
Idul Adha 2022, Masjid Besar di Kota Batu Tak Selenggarakan Pemotongan Hewan Kurban
PMK banyak menyerang sapi perah di Kota Batu. Kondisi ini sangat merugikan bagi para peternak.
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BATU - Seluruh masjid besar di Kota Batu direncanakan tidak akan menyelenggarakan pemotongan qurban untuk mengantisipasi potensi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
PMK banyak menyerang sapi perah di Kota Batu. Kondisi ini sangat merugikan bagi para peternak.
Jika ada warga yang hendak berkurban, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Dewanti memperkirakan hampir seluruh populasi sapi di Kota Batu sudah terpapar virus PMK. Kasus penularan kepada hewan kambing dan domba sejauh ini belum ditemukan.
"Kalau kambing tidak ada masalah tetapi tetap harus ada surat keterangan sehat dari dokter hewan. Nanti yang jelas masjid-masjid besar tidak menyediakan tempat penyembelihan kurban," tegas Dewanti, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Pendamping Keluarga Jadi Pioner Pencegahan Stunting di Kabupaten Trenggalek
Pemotongan kurban di RPH menjadi solusi, selain tempatnya aman, pengawasannya juga mudah.
Meski begitu, pemotongan kambing secara mandiri, tidak di masjid bisa dilakukan warga.
Pemotongan tersebut harus mengikuti protokol, utamanya untuk memastikan bahwa hewan yang akan diqurbankan betul-betul sehat.
"Pastikan hewan kurbannya sehat tapi sebisa mungkin lebih baik di RPH saja," tegasnya.
Sudah ada 92 titik di Kota Batu yang menjadi lokasi pemotongan hewan. Di sisi lain, lokasi penjualan hewan dibatasi antaranya di Kelurahan Temas, Sisir, Ngaglik, Desa Sidomulyo, Oro-Oro Ombo, Telekung dan Pasar Hewan Patok.
Diungkapkan Kabid Peternakan dari Dispertan Kota Batu, Sri Nurcahyani Rahayu, tempat penjualan hewan akan diawasi cara ketat.
Petugas juga akan melakukan disinfektan di lokasi.
"Setiap kotoran ternak harus langsung dipendam. Kami akan sosialisasikan kepada pedagang," paparnya.
Selain itu, setiap hewan ternak yang akan dijual harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter hewan.