Polemik Gaji Bos ACT

Alasan Bareskrim Selidiki Gaji Bos ACT Ratusan Juta dan Fasilitas Mewah, Berikut Pengurus ACT

Tagar #JanganpercayaACT yang sempat trending di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dinihari akhirnya memancing Breskrim Polri untuk melakukan penyelidikan

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/ACD.id
Alasan Bareskrim Selidiki Gaji Bos ACT Ratusan Juta dan Fasilitas Mewah, Berikut Pengurus ACT 

SURYA.co.id - Tagar #JanganpercayaACT yang sempat trending di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari akhirnya memancing Breskrim Polri untuk melakukan penyelidikan.

Hal itu dijadikan alasan oleh Bareskrim untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana yang diberikan masyarakat untuk aksi kemanusian tersebut.

Yang menjadi perhatian lagi, bos ACT (Aksi Cepat Tanggap) mencapai ratusan juta per bulan, dilengkapi mobil mewah dan makan tiga kali sehari kelas retoran.

Gaji dan dan fasilitas wah itu diduga sebagai kebocoran dana umat ACT yang notabene merupakan dana dikumpulkan dari masyarakat.

Karena itu, Bareskrim pun berencana terjun langsung untuk menyelidiki dugaan penyelewangan dana ACT tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, Bareskrim sudah mulai melakukan penyelidikan.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Dedi masih belum merincikan lebih lanjut soal proses penyelidikan yang dimaksudkannya itu.

Baca juga: Gaji Bos ACT Ratusan Juta Diberi Fasilitas Mewah? Sosok Ahyudin Pendiri ACT Sesalkan Kondisi Kini

Adapun dikutip dari Tribunnews.com, tagar #JanganpercayaACT sempat ramai dan menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Sosok Ahyudin, pendiri ACT menyesalkan kondisi lembaga kemanusiaan tersebut dengan munculnya kabar gaji bos ACT berjumlah ratusan juta rupiah dan diberi fasilitas mobil mewah.
Sosok Ahyudin, pendiri ACT menyesalkan kondisi lembaga kemanusiaan tersebut dengan munculnya kabar gaji bos ACT berjumlah ratusan juta rupiah dan diberi fasilitas mobil mewah. (Facebook Ahyudin)

Tagar itu diramaikan seiring dengan pembicaraan soal lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari masyarakat.

Salah satu hal yang turut disorot yaitu terkait gaji CEO ACT yang jumlahnya disebut fantastis.

Bahkan, para pejabat ACT juga mendapatkan berbagai fasilitas mewah.

Sejarah ACT

Dilansir dari ACT, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 21 April 2005.

Lembaga ini melakukan kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf.

ACT didukung donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan.

Selain itu, ada juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur, pemangku kepentingan lainnya, dan mempublikasikannya melalui media massa.

Pada skala lokal, ACT membentuk jaringan kantor cabang di 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di Indonesia.

Pada 2012, ACT menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global yang mampu menjangkau 22 negara yang tersebar di Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa Timur.

Tidak hanya sebagai lembaga donasi atau amal, ACT juga melakukan edukasi bersama dan membangun jaringan kemitraan global.

Kantor pusat ACT berlokasi di Menara 165, lantai 11, Jalan TB. Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbarui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Seperti disebutkan di atas, ACT rutin membagikan laporan keuangan sejak 2005, tetapi sempat terhenti di 2020.

Berdasarkan Annual Report ACT 2020 disebutkan bahwa selama 2020, ada sebanyak 281.000 aksi penyelamatan dan pembangunan kehidupan bangsa yang telah menjangkau 8,7 juta jiwa.

Sebanyak 1.6 juta orang telah menikmati makanan bergizi.

Sebanyak 41.000 orang telah meraih cita-cita melalui pendidikan layak.

Ada 466.000 orang telah diselamatkan dari dampak bencana.

Kemudian, sebanyak 1,4 juta orang telah menerima bantuan kemanusiaan global.

Ada 400.000 jiwa telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

Orang yang telah menerima bantuan sampai 2020 yakni 4.753.000 orang.

Kemudian diklaim sebanyak 40.000 orang telah bangkit dari keterpurukan ekonomi.

Berikut daftar pengurus lembaga ACT seperti yang tercantum dalam situs resmi ACT:

Dewan Pembina Ketua : N Imam Akbari

Anggota Bobby Herwibowo, Lc Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA Hariyana Hermain Dewan

Pengawas Ketua : H Sudarman, Lc Anggota : Sri Eddy Kuncoro

Pengurus Ketua : Ibnu Khajar

Sekretaris : Sukorini

Bendahara : Echwan Churniawan

Update berita terbaru di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT "

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal ACT, Sejarah Pendirian, Pemilik, hingga Pengurusnya"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved