3 Fakta Terbaru Nasib Polwan Suci Setelah Keguguran dan Bongkar Perselingkuhan, Suami Tak Dipecat?
Berikut rangkuman fakta terbaru tentang nasib Polwan Suci Darma setelah keguguran dan membongkar perselingkuhan suaminya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Ditambahkan saat ini tim adhoc yang dibentuk dalam menyelesaikan permasalah tetap berjalan.
Dikarenakan memang membutuhkan banyak pertimbangan yang harus dilihat.
Menurutnya jangan sampai nanti salah dalam menentukan keputusan.
Sehingga akan ada yang terzolimi.
Korban Dugaan Perselingkuhan
Sosok Polwan Suci Darma viral setelah dirinya menjadi korban dugaan perselingkuhan.
Suaminya, DKM (31), diduga selingkuh dengan seorang wanita sesama ASN di Kabupaten OKI.
Kabar terakhir suami Polwan Suci Darma yang merupakan ASN Kabupaten OKI dan diduga melakukan selingkuh dengan WAG (34) sesama ASN Kabupaten OKI akan menjalani sidang kode etik.
DKM dan WAG saat ini sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin menyatakan bahwa sudah melihat draf untuk dilakukan segera sidang kode etik.
Dikatakan H Husin, agar masyarakat harus bersabar untuk penyelesaian kasus ini karena sekarang masih terus berproses.
"Tunggu saja sebentar lagi akan dilakukan sidang kode etik," ungkapnya kepada awak media, Rabu (1/6/2022) lalu.
Masih kata dia, pihaknya sudah menerima masukan dari Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Palembang dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan terakhir akan dilakukan sidang kode etik.
Ditambahkannya, pihaknya sudah melihat draf yang sudah disusun inspektorat dan sudah akan mengarah ke sana.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada hambatan akan segera dilakukan sidang kode etik dan setelah itu keputusannya ada pada Bupati OKI," tuturnya.