Berita Trenggalek
Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Trenggalek akan Lakukan Pengadaan Obat
Pemkab Trenggalek telah menetapkan status darurat penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: irwan sy
Berita Trenggalek
SURYA.co.id | TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek telah menetapkan status darurat penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Penetapan itu diteken akhir Juni 2022, beberapa saat setelah pemerintah pusat menerapkan status yang sama.
Dengan penerapan status itu, pemkab kini dapat menggunakan alokasi dana biaya tidak terduga atau BTT untuk membantu penanganan wabah PMK.
Plt Kepala Dinas Peternakan Trenggalek Nur Kholiq menjelaskan, pihaknya akan mendapat tambahan dana BTT untuk penanganan PMK sebesar Rp 450 juta.
"Dana tersebut kemungkinan bisa kami mulai pakai pada pertengahan Juli ini," kata Kholiq, Minggu (3/6/2022).
Ia menjelaskan dana tambahan itu akan dipakai salah satunya untuk pengadaan obat-obatan untuk sapi yang terpapar PMK.
Saat ini, kata dia, stok obat mulai vitamin hingga antibiotik di gudang obat Dinas Peternakan Trenggalek telah habis.
"Sudah kosong. Maka kami akhir-akhir ini gencar untuk melaksanakan vaksinasi PMK," ucapnya.
Selain itu, tambahan dana juga akan dipakai untuk penguatan sumber daya manusia (SDM).
Kholiq mengakui pihaknya cukup kewalahan untuk menangani wabah PMK.
Jumlah sapi terinfeksi juga semakin banyak dari hari ke hari.
Kini, lebih dari seribu sapi terinveksi PMK, di mana puluhan di antaranya mati dan dipotong paksa.
Sementara sapi yang telah sembuh belum cukup signifikan jumlahnya.
"Mudah-mudahan dengan adanya tambahan dana itu, penanganan bisa lebih cepat lagi dan penularan bisa lebih terkendali," katanya.