KABAR TERBARU Polwan Suci setelah Keguguran dan Bongkar Perselingkuhan Suami, Ini Update Kasusnya
Begini kabar terbaru Polwan Suci setelah keguguran buah hatinya dengan DKM, pria yang kini dilaporkannya ke Polda Sumatera Selatan. Simak updatenya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Sosok Polwan Suci Darma viral setelah dirinya menjadi korban dugaan perselingkuhan.
Suaminya, DKM (31), diduga selingkuh dengan seorang wanita sesama ASN di Kabupaten OKI.
Kabar terakhir suami Polwan Suci Darma yang merupakan ASN Kabupaten OKI dan diduga melakukan selingkuh dengan WAG (34) sesama ASN Kabupaten OKI akan menjalani sidang kode etik.
DKM dan WAG saat ini sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin menyatakan bahwa sudah melihat draf untuk dilakukan segera sidang kode etik.
Dikatakan H Husin, agar masyarakat harus bersabar untuk penyelesaian kasus ini karena sekarang masih terus berproses.
"Tunggu saja sebentar lagi akan dilakukan sidang kode etik," ungkapnya kepada awak media, Rabu (1/6/2022) lalu.
Masih kata dia, pihaknya sudah menerima masukan dari Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Palembang dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan terakhir akan dilakukan sidang kode etik.
Ditambahkannya, pihaknya sudah melihat draf yang sudah disusun inspektorat dan sudah akan mengarah ke sana.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada hambatan akan segera dilakukan sidang kode etik dan setelah itu keputusannya ada pada Bupati OKI," tuturnya.
"Semuanya tetap berjalan karena kan memang harus membutuhkan banyak pertimbangan yang harus dilihat. Jangan sampai nanti salah dalam menentukan keputusan sehingga akan ada yang terzolimi," imbuhnya.
Dia berharap permasalahan ini akan segera selesai dan selalu mengingatkan untuk seluruh ASN di OKI agar tetap mematuhi berpegang teguh pada aturan ASN yang sudah dibuat dan disepakati saat awal diangkat menjadi CPNS.
Update Kasus Perselingkuhan Suami Polwan Suci dengan ASN
Menurut info terbaru dari Sripoku.com, suami Polwan Suci dan wanita yang juga berprofesi sebagai ASN Kabupaten Oki akan menjalani sidang kode etik.
Kedua oknum yakni DKM (31) dan WAG (34) saat ini sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN.