Berita Lamongan

Jadi Duta ETLE Usai Viral Tutupi Plat Nomor Pakai Celana Dalam & BH, Ini Tugas Emak-emak di Lamongan

Nasib mujur empat emak-emak di Lamongan setelah videonya viral menutupi plat nomor motornya dengan celana dalam.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | LAMONGAN - Nasib mujur empat emak-emak di Lamongan setelah videonya viral menutupi plat nomor motornya dengan celana dalam.

Setelah mengakui kesalahannya hanya untuk membuat konten, Polantas Polres Lamongan tidak memberi hukuman kepada mereka.

Polres Lamongan malah menunjuk mereka menjadi duta ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menjad teladan bagi masyarakat.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menyampaikan keempat emak-emak pembuat sekaligus pemeran dalam video tersebut mengakui kesalahannya.

"Motifnya, sekedar membuat konten dan konsumsi pribadi, karena keterbatasan pengetahuan dan telah kami beri edukasi. Mereka kami tugaskan menjadi duta ETLE Polres Lamongan," ungkap, Miko Indrayana, Jumat (1/7/2022).

Keempatnya sudah dibekali pengetahuan tentang wawasan ETLE ini, kata Miko, mereka terbebas dari hukuman dan tugas menyebar luaskan info ETLE ini.

Baca juga: 4 Fakta Emak-emak Lamongan Viral Tutupi Nopol Motor Pakai Celana Dalam: Ini Nasib dan Kabar Terbaru

"Diharap bisa jadi pembelajaran untuk kita semua, baik secara etika maupun moral," ungkapnya.

Keempat emak-meak itu berasal dari Desa Miru Kecamatan Sekaran.

Inisial mereka, yakni AK dan tiga temannya, L, T dan R.

Emak-emak di Lamongan yang videonya viral tutupi plat nomor motor pakai celana dalam dan BH jadi duta ETLE. Mereka diberi tugas oleh Polres Lamongan untuk mengedukasi masyarakat.
Emak-emak di Lamongan yang videonya viral tutupi plat nomor motor pakai celana dalam dan BH jadi duta ETLE. Mereka diberi tugas oleh Polres Lamongan untuk mengedukasi masyarakat. (SURYA.co.id/Hanif Manshuri)

Sebelumnya, mereka dipanggil ke Polres Lamongan untuk diperiksa atas ulahnya tersebut.

Joki motor, AK mengakui semua perbuatanya kepada warga Lamongan di hadapan Kapolres Lamongan.

Ia meminta maaf atas ulahnya yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat

"Saya mengakui kesalahan saya yang meletakkan BH dan CD saya ke motor saya. Saya meminta maaf kepada jajaran Kapolres Lamongan beserta jajaran dan warga masyarakat Lamongan. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," kata AK.

Baca juga: Usai Videonya Viral, Begini Nasib Emak-emak di Lamongan yang Tutupi Nopol Motor Pakai Celana Dalam

Usai dikeler di hadapan para awak media, keempat pelaku tersebut dibina dan dipulangkan.

Bagaimana dengan semua barang bukti, termasuk motor Honda Scoopy nopol S 3755 JAA yang dipakai sarana oleh pelaku ?

Miko bijak mengatakan semuanya akan dikembalikan kepada pemiliknya.

"Dikembalikan semua," pungkasnya.

Viral

Tangkapan layar video emak-emak di Lamongan tutupi nopol pakai celana dalam jadi viral di media sosial, kini ia ditangani pihak kepolisian.
Tangkapan layar video emak-emak di Lamongan tutupi nopol pakai celana dalam jadi viral di media sosial, kini ia ditangani pihak kepolisian. (Istimewa/Tangkapan layar)

Sebelumnya, aksi emak-emak pengendara motor Honda Scoopy yang menutup nopol dengan celana dalam dan viral.

Emak-emak bernama, Asmaul Khusna (34) warga Miru Kecamatan Sekaran Lamongan tersebut dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Lamongan.

"Ya, ibu itu dimintai keterangan, terkait motif melalukan aksi tersebut," kata Kapolres Lamongan, AKP Miko Indrayana kepada Surya.co.id (Tribunjatim Network), Jumat (1/7/2022).

Selain, AK, kata Miko, penyidik juga memintai keterangan dua teman AK, karena pembuatan video yang sempat viral itu dilakukan oleh AK dan 2 temannya.

Menurut Miko, mereka memang sengaja untuk membuat video tersebut.

Sebelum dilakukan, ketiganya sempat berunding di suatu tempat.

"Jadi itu memang direncanakan," kata Miko.

Yang mengunggah video hasil rekaman mereka itu dilakukan oleh AK.

Jadi bukan oleh masyarakat yang secara kebetulan merekam.

Menurut Miko, apa yang dilalukan emak-emak itu tidak bisa dikategorikan gurauan, tapi ada unsur pidananya.

"Bisa dijerat dengan undang-undang IT, juga pasal pidana lainnya." Unsur pidananya cukuplah," ungkap Miko.

Miko belum membeberkan pasal mana yang akan diterapkan pada emak-emak ini. Namun, hari ini akan segera gelar perkara untuk memastikan status emak-emak tersebut.

"Hari ini akan gelar perkara," tandasnya.

Pemeriksaan terhadap AK dan dua temannya yang terlibat dirasa sudah cukup.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved