Berita Tuban

Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Polisi di Kabupaten Tuban, Bermula Xenia Gagal Mendahului

Kecelakaan melibatkan anggota polisi terjadi di Jl. Soko-Parengan, Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Tuban
Polisi saat olah TKP kecelakaan yang menyebabkan nyawa anggota melayang di Jl. Soko-Parengan, Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Jumat (1/7/2022). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Kecelakaan melibatkan anggota polisi terjadi di Jl. Soko-Parengan, Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jumat (1/7/2022), sekitar pukul 07.20 WIB.

Dalam kecelakaan tersebut, Bripka Oskar Yudha Leberta (39) asal Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, mengendarai motor dinas Polri nopol X-2905-59 melaju dari timur tujuan ke Polsek Parengan.

Saat bersamaan, datang mobil Daihatsu Xenia nopol H-9071-HQ yang dikemudikan Dodi Luqman (29) berpenumpang Ahmad Heri Maulana Ferdian (25) asal Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, melaju dari arah barat.

Baca juga: Temukan Satu Kasus PMK, Perketat Pengawasan Penjualan Kambing di Pasar Hewan Dimoro Kota Blitar

Mobil tersebut berusaha menyalip motor yang tidak diketahui identitasnya, lalu oleng kanan hingga mengakibatkan kecelakaan.

Diduga melaju kencang, minibus warna putih itupun terguling.

"Mobil gerak ke kanan masuk lajur kanan, kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas dengan motor yang dikendarai anggota Polsek Parengan.

Bripka Oskar meninggal di lokasi," kata Kanit Laka Sat Lantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono dikonfirmasi.

Baca juga: Kota Madiun Jadi Lalu Lintas Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Pedagang Tak Bawa SKKH

Ia menjelaskan, pengemudi lalai saat berusaha mendahului kendaraan di depannya hingga mengakibatkan kecelakaan.

Selain merenggut nyawa anggota polisi, kecelakaan juga membuat penumpang mobil Ahmad Heri Maulana Ferdian mengalami luka ringan.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan pertolongan, memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP.

"Barang bukti yang kita amankan motor dan surat-surat kendaraan, kita juga memeriksa saksi. Untuk kerugian materi Rp 5 juta," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved