Berita Bangkalan
Modus Istri Eks Kades di Bangkalan Korupsi PKH Milik 300 Warga Selama 4 Tahun Total Rp 2 Miliar
Berikut ini modus istri eks Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan yang mengambil dan menguasai dana PKH milik 300 warga.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | BANGKALAN – Berikut ini modus istri eks Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan yang mengambil dan menguasai dana PKH milik 300 warga.
Istri eks kades Kelbung berinisial SU itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PKH bersama pendamping PKH berinisial MZ.
SU dan MZ langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan setelah diperiksa dua kali.
Dana PKH yang dicairkan sekitar Rp 2 miliar.
Selain SU dan MZ, Kejari Bangkalan juga menetapkan dua tersangka dugaan korupsi jalan di Desa Tanjung Bumi.
Dalam kasus proyek jalan ini, Kejari menetapkan tersangka Camat Tanjung Bumi inisial AA dan Kades tanjung Bumi inisial MR.
Dari kasus proyek jalan ini, Kejari menghitung kerugian negara ditaksir sekitar Rp 300 juta.
Baca juga: Serakah! Istri Mantan Kades di Bangkalan Kuasai Semua Kartu PKH sejak 2017-2021, Raup Rp 2 Miliar
3 modus istri eks kades korupsi PKH
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Deddy Franky mengungkapkan, penyalahgunaan dana bantuan PKH dilakukan tersangka SU dengan modus mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu milik penerima PKH sejak periode 2017-2021.
“Kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar," ungkap Deddy.
"Tersangka MZ selaku pendamping PKH juga memegang beberapa kartu PKH. Kedua tersangka langsung kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dua kali ini, sebelumnya mereka masih berstatus saksi,” katanya.
Ia menjelaskan, total penerima bantuan PKH dari Kementerian Sosial itu sejumlah 300 orang warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
Setiap pemegang kartu bantuan PKH, rata-rata penerima harusnya menerima sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta yang dicairkan setiap 3 bulan sekali.
“Kami tahan di kejati, untuk keamanan dan mempermudah proses penyidikan selanjutnya. Dan bisa dimungkinkan ada tambahan (tersangka dan jumlah kerugian negara), kami akan melihat perkembangan berikutnya,” jelasnya.
“Tersangka SU dan MZ sudah terlebih dulu kami kirim ke tahanan,” kata Deddy.
Korupsi jalan desa
Baca juga: BREAKING NEWS! Mulai Camat, Kades Sampai Istri Eks Kades dan Pendamping PKH Jadi TSK Korupsi
Sementara itu, Camat Tanjung Bumi dan Kepala Desa Tanjung Bumi jadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang hingga berujung terjadinya tindak pidana korupsi.
AA dan MR ditahan Kejari sejak Selasa (28/6/2022) sore.
Penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat publik itu setelah Kejari Bangkalan melakukan dua kali pemeriksaan.
Pada pemeriksaan kali ini, Camat AA dan Kades MR tiba di kantor kejari sekitar pukul 09.00 WIB.
Pagi itu, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Berpakaian Aparatur Sipil Negara berwarna cokelat, wajah Camat AA tampak kusut begitu selepas waktu Shalat Dzuhur.
Itu setelah Tim Penyidik Kejari Bangkalan menaikkan status menetapkan AA dan MR menjadi tersangka.
“Tidak ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas beberapa pekerjaan fisik berupa pengaspalan jalan yang dilaksanakan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja) atau kekurangan volume,” ungkap Deddy.
Ia menjelaskan, ada sejumlah tujuh titik pekerjaan pengaspalan dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa.
Sejumlah 4 pekerjaan di antaranya dilaksanakan pada tahun 2022 dan sejumlah 3 pekerjaan lainnya dilakukan pada tahun 2021.
“Tanpa diawali dengan musyawarah desa, pastinya menyalahi prosedur. Peran seorang camat yang berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi dalam setiap penyaluran Dana Desa tidak dijalankan oleh tersangka AA,” jelas Deddy.
Akibatnya, lanjut Deddy, untuk sementara hasil penghitungan Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan ditemukan kerugian negara senilai Rp 300 juta.
Besaran kerugian negara dimugkinkan bisa bertambah karena penyidikan masih terus berlangsung.
“Pastinya kami akan melakukan pengembangan, apakah temuan ini akan mengakibatkan kerugian negara lebih besar. Kami mengirim ke tahanan Kejati (Surabaya) dengan pertimbangan keamanan dan kemudahan proses penyidikan,” pungkasnya.