Berita Tulungagung

Pengakuan Tersangka Kasus KDRT yang Menewaskan Sang Istri di Tulungagung, Marah Diledek Begini

Pengakuan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan sang istri di TUlungagung, sebut istri kerap merendahkannya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Warsito, tersangka kasus KDRT hingga menewaskan sang istri, saat dibawa penyidik Polres Tulungagung, Senin (27/6/2022). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Warsito (50) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, diduga sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya, Sri Utami (43).

Kini, Warsito telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus KDRT oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Warsito mengaku marah dengan sikap istrinya. Sebab, tersangka merasa Sri Utami yang bekerja sebagai pekerja migran di Hongkong itu kerap merendahkannya.

Bahkan, korban yang merupakan ibu dari dua orang anak ini menyebut rumah tangganya dengan Warsito pincang.

"Dia bilang, saya yang pincang karena ekonominya begitu saja. Sementara dia merasa lari kencang, karena bekerja di luar negeri," ujar Warsito, Senin (27/6/2022).

Sri Utami bahkan membandingkan dengan para tetangga yang sudah punya mobil. Puncaknya, Sri Utami meledek Warsito, akan mencari penggantinya jika ekonominya masih lambat seperti sebelumnya.

Perkataan itu membuat Warsito marah dan menyebabkan keduanya kontak fisik.

"Dia bilang, kalau begini terus lebih baik cari pengganti saya. Itu yang membuat saya marah," ungkapnya.

Baca juga: Istrinya Tewas Tak Wajar, Suami di Tulungagung Jadi Tersangka, Polisi: Dipicu Masalah Ekonomi

Perkelahian itu terjadi di lantai dua rumah mereka, di Desa Besole, Kecamatan Besuki. Awalnya mereka terlibat aksi saling cakar, hingga membuat  dagu Warsito terluka.

Demikian juga pada bagian leher dan dada ada bekas goresan kuku Sri Utami. Cakaran Warsito juga melukai bagian depan tubuh istrinya itu.

Warsito lalu mencekik istrinya itu hingga lemas, lalu korban terjatuh ke arah tangga.

Saat jatuh itu, mata kanan korban membentur bulatan besi yang ada di pagar pembatas tangga.

"Begitu tergeletak, kakinya masih gerak-gerak. Tapi saat saya periksa, nadinya sudah tidak ada dan nafasnya juga berhenti," sambung Warsito.

Warsito mengaku  tidak menyangka perbuatannya menyebabkan Sri Utami meninggal dunia. Dia mengaku khawatir jika perbuatannya ini diketahui kedua anaknya.

Karena itu, dia berusaha membuat alibi dengan mencari keberadaan istrinya ke kerabat dan para tetangga.

Ia lalu balik ke rumah dan pura-pura menemukan istrinya terluka parah, karena terjatuh dari lantai 2.

"Saya menyesal," ucap Warsito, saat ditanya polisi.

Kini, Warsito ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved