Surya Militer
Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Lagi Penegakan Hukum di Lingkungan TNI Tak Pandang Bulu
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan lagi bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI tak pandang bulu.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan lagi bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI tak pandang bulu.
"Setiap prajurit TNI yang memang terbukti melanggar hukum wajibnya hukum secara maksimal sesuai perbuatannya karena penegakan hukum di lingkungan TNI tak pandang bulu," katanya seperti dikutip dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Mekanisme penegakan hukum tidak pandang bulu itu, katanya, diterapkan dengan memberikan sanksi kepada prajurit jika terbukti bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan perbuatan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan penegakan hukum itu berjalan optimal, Andika terus memantau perkembangan kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI, salah satunya melalui rapat rutin.
Baca juga: Di Hadapan Jenderal Andika Perkasa, Panglima Angkatan Tentera Malaysia Akui Pindad Jauh Lebih Maju
Rapat itu akan dipimpin langsung oleh Andika untuk mengawasi jumlah kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.
Rapat rutin tersebut melibatkan tim hukum TNI bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta bersama penyidik dan Oditur TNI, dengan terdapat laporan perkembangan kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.
Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irenne Lumme dalam rapat menyampaikan perkembangan sejumlah kasus kepada Andika Perkasa.
"Untuk kasus penganiayaan pengemudi ojol (ojek online) di Tangerang Selatan sudah selesai dan sudah dieksekusi," kata Reki Irenne menyebutkan salah satu kasus yang telah selesai proses perkara hukumnya.
Berikut video selengkapnya:
Jenderal Andika Perkasa Totalitas Beri Hukuman
Jenderal Andika Perkasa begitu totalitas menghukum anak buahnya yang barsalah.
Salah satunya tampak baru-baru ini dalam kasus oknum Yonwal Paspampres yang diduga menganiaya seorang petugas keamanan (sekuriti).
Tak mau cuma dijerat satu pasal, Jenderal Andika Perkasa ingin semua pasal yang ada kaitannya agar dikenakan ke pelaku.
Menurut pantauan Surya Militer dari channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Panglima TNI meminta oknum anggota Batalyon Pengawal (Yonwal) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, dikenakan pasal terkait.
Awalnya, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme mengatakan, Serda Rizal diduga menganiaya seorang petugas keamanan (sekuriti) Green Pramuka City, Marwoko Setiawan, di Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.