Kartu Prakerja

Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 34 karena Masih Tercatat di Kemendikbud? Berikut Solusinya

Bagi anda yang tak bisa mendaftar kartu prakerja gelombang 34 karena masih terdaftar di Kemendikbud, berikut solusinya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim. Bagi anda yang tak bisa mendaftar kartu prakerja gelombang 34 karena masih terdaftar di Kemendikbud, berikut solusinya. 

SURYA.co.id - Bagi anda yang tak bisa mendaftar kartu prakerja gelombang 34 karena masih terdaftar di Kemendikbud, berikut solusinya.

Seperti diketahui, kartu prakerja gelombang 34 baru saja dibuka pada Sabtu (25/6/2022) kemarin.

Bagi anda yang baru lulusa SMA dan ingin mendaftar kartu prakerja, biasanya akan mengalami kendala karena datanya masih tercantum di Kemendikbud.

Melansir dari unggahan instagram @prakerja.go.id, solusinya cukup mudah yakni tinggal menghubungi pihak kemendikbud untuk memperbarui datanya.

Yakni melalui:

1. Hubungi call center 177

2. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

3. Chat lewat portal ult.kemdikbud.go.id

4. Lapor melalui lapor.kemdikbud.go.id

5. Kontak media sosial layanan terpadu Kemdikbud.

Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Dibuka

Sementara itu, ada kabar gembira bagi masyarakat yang telah menunggu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 34.

Mulai hari ini (25/6/2022) pukul 12.00 WIB, Kartu Prakerja gelombang 34 resmi dibuka.

Baca juga: PREDIKSI Kartu Prakerja Gelombang 34 Ditutup dan Pengumuman Hasilnya, Hindari 5 Kesalahan Ini

Kabar Kartu Prakerja gelombang 34 dibuka disampaikan melalui unggahan Instagram @prakerja.go.id.

"Yuk yang nanyain gelombang 34 langsung klik "Gabung Gelombang"! Jangan disia siakan kesempatannya Sob! Gabung, gabung, gabung!!!"

Sebelum mendaftar, ada baiknya mengetahui tips agar lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 34 berikut ini.

Pertama, pastikan semua data-data terisi sesuai KTP dengan mencantumkan nomer ponsel aktif untuk verifikasi. Anda juga harus mengunggah foto KTP dengan benar.

Kedua, dalam pendaftaran Kartu Prakerja, ada beberapa pekerja yang dikecualikan untuk mendaftar, yakni, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), hingga TNI Polri. Jadi pastikan Anda tidak berada dalam kategori tersebut.

Ketiga, kerjakan tes dengan benar. Sebelum mendaftar untuk mengikuti gelombang seleksi, peminat Kartu Prakerja akan diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang Anda miliki.

Daftarkan email Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Terbaru, ada 5 kesalahan lain yang menyebabkan peserta gagal seleksi Kartu Prakerja dan bahkan akunnya diblokir.

Berikut ulasannya melansir dari Kompas.com dalam artikel '5 Penyebab Tak Lolos Prakerja dan Mengapa Akun Peserta Diblokir'.

1. Kesalahan NIK

Saat mengisi data pribadi di form pendaftaran Kartu Prakerja, peserta harus benar-benar teliti.

Yang banyak tidak disadari adalah kesalahan ketika mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika ada kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK, hal tersebut dapat menyebabkan data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.

Selain itu, pastikan juga data diri yang Anda isikan sudah sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK).

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

2. Sudah pernah lolos Prakerja

Jika Anda mencoba mendaftar di Kartu Prakerja gelombang sebelumnya dan gagal, coba periksa kembali apakah Anda sudah pernah lolos sebagai penerima Kartu Prakerja atau belum.

Sebab, mereka yang pernah lolos Prakerja di gelombang sebelumnya, dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja yang saat ini berlangsung.

Hal itu karena NIK akan diblokir agar tidak bisa lolos seleksi Prakerja lagi di sistem Prakerja.go.id.

Tujuannya agar yang penerima Kartu Prakerja bisa merata.

3. Ada dua anggota dalam 1 KK yang sudah lolos

Disebutkan bahwa di dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Oleh karena itu, jika sudah ada dua anggota dalam Kartu Keluarga yang lolos Kartu Prakerja, maka anggota keluarga lainnya dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja.

4. Masuk kategori tidak bisa mendaftar

Tidak semua orang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Pihak pelaksana program Kartu Prakerja membuat kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini, di antaranya:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPR/DPRD
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN

Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan Anda pasti gagal menjadi penerima Kartu Prakerja.

5. Kuota sudah penuh

Selain itu, jika Anda merasa sudah memenuhi segala persyaratan dan tidak melakukan kesalahan dalam pendaftaran namun masih gagal lolos, bisa jadi kuota pendaftar kartu Prakerja sudah terisi penuh.

peserta yang telah lolos dan memenuhi persyaratan akan dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Namun, penerima Kartu Prakerja yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi, otomatis akan diblokir.

Pemblokiran ini juga termasuk pencabutan kepesertaannya dari program Kartu Prakerja.

Akibatnya, mereka yang sudah masuk daftar blokir tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja lagi.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved