Berita Entertainment
Razman Arif 2 Kali Somasi Iqlima Kim dan Eks Aspri Hotman Paris Itu Bantah Laporkan Pelecehan
Pengacara Razman Arif Nasution dua kali mensomasi mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris, Iqlima Kim karena tak terima dipecat dari kuasa hukum.
SURYA.co.id | JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution dua kali mensomasi mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris, Iqlima Kim karena tak terima dipecat dari kuasa hukumnya.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Razman Arif karena Iqlima Kim mencabut kuasa dari Razman Arif secara sepihak.
Seperti diketahui, Iqlima Kim dan Razman Arif sempat bekerjasama melawan pengacara kondang Hotman Paris.
Kala itu, Razman Arif menduga Hotman Paris telah melakukan pelecehan terhadap kliennya, Iqlima Kim ketika menjadi asprinya.
Belakangan, Iqlima Kim justru membantah sendiri pernyataan Razman yang menduga Hotam Paris melakukan pelecehan terhadapnya.
Berita dugaan Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap eks aspri cantiknya itu pun sempat heboh.
Piak Hotman sendiri berkali-kali membantah pernyataan dari Razman Arif.
Hotman pun melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif atas dugaan melakukan pencemaran nama baik ke polisi.
Saat ini, prosesnya masih berjalan.
Karena dilaporkan itu, dijadikan alasan oleh Iqlima Kim memecat Razman Arif.
Berikut bantahan Iqlima Kim melaporkan dugaan pelecehan oleh Hotman Paris kepada polisi disampaikan oleh kuasa hukumnya yang baru, Abdul Fakhridz Al Donggowi.
"Masalah itu (pelecehan), menurut kami, belum ada laporan resmi," ungkap kuasa hukum Iqlima Kim, Abdul Fakhridz Al Donggowi, dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
"Tahap awal memang ada konsultasi hukum yang disampaikan kuasa hukum yang lama. Tapi, sampai hari ini, belum ada laporan yang masuk," ujar Abdul lagi.
Abdul berujar, Iqlima Kim dengan mantan kuasa hukum, Razman Arif Nasution, pada saat itu hanya bersurat kepada pihak kepolisian.
"Persoalan pertama yang adanya pelecehan seksual, itu kami melihat tidak ada. Masalah itu, kita tidak melanjutkan secara prosedur hukum," ujar Abdul.